IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN PKPU PERUSAHAAN ASURANSI JIWA KRESNA DALAM PUTUSAN NOMOR 389/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST

Main Article Content

Evelyne Julian Halim
Vera Wheni Setijawati Soemarwi

Abstract

Suspension of Payment (PKPU) is a concept in commercial law, which allows a debtor who has good
intentions to submit an application which in essence postpones his obligation to pay his debts. Based
on the provisions of Article 223 juncto Article 2 paragraph 5 of the Law Number 37 of 2004 on
Bankruptcy and Suspension of Debt Payment (UK-PKPU), an insurance company’s PKPU application
may solely filled under the Minister of Finance. However, with the establishment of the Financial
Service Authority (OJK), the authority to apply for PKPU of insurance companies has shifted to the
authority of the OJK, as it stated in Law Number 21 of 2011 on OJK. This is also stated in Article 50
of Law Number 40 of 2014 on Insurance. However, Verdict of Central Jakarta Commercial Court
Number 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst submitted by the Kresna Life Insurance customer
was granted by the judge, based on the considerations of Article 53 paragraph 2 of the Law Number
40 of 2014 on Government Administration, which regulates fictitious approval. Of course, this decision
has implications for the execution of payments by the Kresna Life Insurance Company as agreed by the
customers during reconciliation. In addition, this decision has caused legal uncertainty about the
institution authorized to apply for PKPU against insurance companies. The use of the legal basis by
the judge in granting the decision is a legal error, because UUK-PKPU applies specifically so that the
lex specialis derogat legi generali principle applies.

Article Details

Section
Articles

References

Daftar Pustaka

A. Buku

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media

Group, 2005).

Sunarmi. Hukum Kepailitan. Edisi 2. (Medan: Sofmedia, 2010).

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4443).

________. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa

Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).

________. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor

, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

________. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618).

________. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang

Pembubaran, Likuidasi, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi

Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 294.

________. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020

tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan

dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

________. Putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor

/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst.

C. Jurnal

Abrory, Makhtum Yandi. “Implikasi Yuridis Pengaturan Keputusan Tata Usaha

Negara Fiktif Positif dan Fiktif Negatif”. Jurnal Kajian Hukum dan Sosial.

Volume 1, Nomor 1 (2019): 67 – 85.

Damlah, Juditia. “Akibat Hukum Putusan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban

Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004”.

Lex Crimen. Volume 6, Nomor 2 (Maret- April 2017): 91 – 98.

Firdaus, Dadang Firdaus. “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan

Perdamaian pada Perseroan Terbatas Sebagai Upaya Perlindungan Debitur”.

Jurnal Penelitian Hukum Legalitas. Volume 10, Nomor 2 (Agustus 2016 –

Januari 2017): 67 – 89.

Hadiwidjojo, Kukuh Komandoko. “Metode dan Konsep Restrukturisasi Sebagai

Pelaksanaan Asas Kelangsungan Usaha dalam Penundaan Kewajiban

Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perusahaan Publik dan Non Publik”.

Jurnal Hukum dan Pasar Modal. Volume 7, Nomor 11 (2016): 1 – 32.

Hayati, Kemala Atika. “Hak Suara Kreditur Separatis dalam Proses Pengajuan

Upaya Perdamaian menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”. USU Law

Journal Volume 4, Nomor 1 (Januari 2016): 116 - 126.

Hendriawan, Muhammad Rizaldi. et al., “Penundaan Kewajiban Pembayaran

Utang untuk Mencegah Debitur Pailit Akibat Pandemi Covid-19

Berdasarkan Hukum Kepailitan”. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.

Volume 27, Nomor 2 (Januari 2021): 283 – 296.

Irwanti, Kartika dan Anggit Sinar Sitoresmi. “Permohonan Penundaan Kewajiban

Pembayaran Utang dan Akibat Hukum terhadap PT. Asmin Koalindo Tuhup

berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004”. Pandecta. Volume

, Nomor 2 (Desember 2020): 119 – 127.

Noviana, Nina. “Perubahan Pokok dalam Peraturan Kepailitan Menurut

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan

Kewajiban Pembayaran Utang”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Tahun

ke-36, Nomor 2 (April-Juni 2006): 129 – 158.

Nurjihad. “Konsekuensi Pilihan Bentuk Badan Hukum Perasuransian di

Indonesia”. JH Ius Quia Iustum. Volume 29, Nomor 1 (Januari 2022): 118 –

Puspitasari, Ratna Ayu. et al. “Implikasi Yuridis Peraturan Pemerintah tentang

Pungutan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Notaris Pemegang Tanda

Terdaftar yang Tidak Pernah Berkegiatan di Pasar Modal”. Jurnal Ilmiah

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Volume 4, Nomor 1 (2019):

– 161.

Rahyani, Wiwin Sri. “Independensi Otoritas Jasa Keuangan dalam Perspektif

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan”.

Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 9, Nomor 3 (Oktober 2012): 361 – 372.

Ratibulava. “Perlindungan Hukum Debitur Pailit atas Berlarut-larut Pengurusan

dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator”. Jurisdiction. Volume 3, Nomor

(2020): 1883 – 1904.

Ratnawati, Theresia Endang. “Kajian Terhadap Proses Penyelesaian Perkara

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan

Niaga Jakarta Pusat”. Jurnal Dinamika Hukum. Volume 9, Nomor 2 (Mei

: 144 – 152.

Ronaldi, Endy. et al. “Implikasi Putusan Hakim dalam Penetapan Sanksi di Bawah

Minimum terhadap Tindak Pidana Narkotika”. Syiah Kuala Law Journal.

Volume 3, Nomor 1 (April 2019): 129 – 146.

Silalahi, Udin dan Beatrix Tanjung. “Perjanjian Perdamaian pada Proses

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berulang: Kedudukan dan

Implikasi”. Undang Jurnal Hukum. Volume 4, Nomor 2 (2021): 371 – 401.

Syamsu, Syamsir dan Muhammad Alifian Geraldi Fauzi, “Meaning and Follow Up

of Positive Fictional Decisions According to the Government

Administration Law”. Fiat Justitia. Volume 15, Nomor 1 (Januari – Maret

: 195 – 206.

Tampemawa, Stevie G. “Prosedur dan Tata Cara Penundaan Kewajiban

Pembayaran Utang (PKPU) Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun

tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”.

Lex Privatum. Volume 7, Nomor 6 (Juli-September 2019): 5 – 11.

D. Makalah/Paper/Orasi Ilmiah

Rumadan, Ismail., et al. “Government Policy in Settlement of Bankruptcy

Applications and Postponement of Debt Payment Obligations in the

COVID-19 Pandemic Crisis in Indonesia”. Proceeding of the 2nd

International Conference on Law Reform (INCLAR 2021) 22 November