IMPLEMENTASI TARIF RETRIBUSI PARKIR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Main Article Content

Muhammad Naufal Alfaraz
Rasji Rasji

Abstract

Parking retribution are one source of Regional Original Income which has a high enough
potential for financing regional expenditures in carrying out government and development tasks.
Therefore, it is very necessary to have a legal certainty for the application of parking retribution
rates regulated by the Regional Government based on applicable laws and regulations. How is the
implementation of the parking retribution rate based on the Tangerang City Regional Regulation
Number 3 of 2014 about Business Service Retribution? What are the obstacles to deal with in
implementing the parking rates? The author examines this problem by using empirical legal
research methods. Research data shows that parking management in Tangerang City was managed
by PT TNG as a BUMD since March 2018 based on the Tangerang Mayor Regulation, with
parking managed by PT TNG it makes regional original income from parking fees is not optimal, it
is happens because of parking who managed by BUMD is excluded from the object of parking
retribution. From the data on the realization of Tangerang City's original revenue in 2018 and
2019, it also shows an insignificant profits. Of course this is due to the obstacles faced by PT TNG,
there are the parking rates regulated by the Regional Regulation are too cheap considering the
current economic growth, then in its operations PT TNG is obliged to rent a land to the Tangerang
City Government and also pay a tax of 20% (twenty percent) every month to be deposited into the
regional treasury.

Article Details

Section
Articles

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adisasmita, Rahardjo. Pengelolaan Pendapatan & Anggaran Daerah.

Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.

Ashofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Badrudin, Rudy. Ekonomi Otonomi Daerah. Yogyakarta: UPP STIM

YKPN, 2011.

HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada

Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Milles dan Huberman. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press, 1992.

Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: UGM

Press, 2015.

Siahaan, Marihot Pahala. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta:

Rajawali Pers, 2010.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press,

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri.

Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan

Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan

Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi

Jasa Usaha.

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi

Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2014 tentang

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang

Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2014 tentang

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang

Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2016 tentang

Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global.

Peraturan Walikota Tangerang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengawasan

dan Pengendalian Kegiatan Parkir Kendaraan di Jalan.

Peraturan Walikota Tangerang Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pencabutan

Atas Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pembentukan

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Pada

Dinas Perhubungan.

C. Wawancara

Ade. Masyarakat di Kawasan Pasar Lama Kota Tangerang. Kota

Tangerang, 21 Agustus 2021.

Hasan, Al. Kepala Seksi Analisa dan Evaluasi pada Dinas Perhubungan

Kota Tangerang. Kota Tangerang, 23 Agustus 2021.

Hariyadi, Rudi. Kepala Operasional pada PT Tangerang Nusantara

Global (TNG). Kota Tangerang, 15 Juli 2021.

X. Juru Parkir di Kawasan Pasar Lama Kota Tangerang. Kota Tangerang,

Agustus 2021.