ANALISIS TERHADAP PENERAPAN DELIK UNSUR PEMERKOSAAN ANAK PADA PUTUSAN NOMOR : 11/PID.SUS/2021/PN/LRT
Main Article Content
Abstract
A child is a human being under the age of eighteen who is considered unable to distinguish between good
and bad deeds. So that a child protection law is formed which specifically regulates how a child is
protected by his rights and obligations before becoming a person who is considered capable as a legal
subject. From these regulations, children are also protected from sexual crimes committed by force and
threats of violence, but children are also protected from seduction or committing a series of lies so that
children can become a place to release someone's sexual desires. Therefore, there are rules that also
regulate persuasion, deception, or a series of lies that have been regulated in the Child Protection Law, so
that if such an incident occurs, it must be prosecuted with an appropriate article between the act and the
elements in it. article.This regulation is also one way to provide justice between victims and perpetrators of
crimes.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ali, Ahmad. Menguak Tabir Hukum. (Jakarta: Chandra Pratama.1996)
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika.2010)
Arief, Barda. Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana
Perkembangan Konsep KUHP. (Jakarta: Kencana Prenamedia Grub.2008)
__________. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan
Dengan Pidana Penjara. (Yogyakarta: Genta Publishing.2010)
Beccaria, Cessaria. Perihal Kejahatan dan Hukuman . (Yogyakarta: Genta
Publishing.2011)
Braithwaite,Strang.Heather et al Restorative Justice Phylosophy to Practice.
(Sydney: Asggate Dartoutch.2011)
Chazawi, Adam. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. (Jakarta: PT Raja
Grafindo.2007)
Fimansyah, Hery. Menuju Hukum Substantif. (Yogyakarta: Genta Publishing.2022)
Hakrisnomowo. Hukum Pidana Prespektif Kekerasan Terhadap Wanita.
(Yogyakarta: Jurnal Studi Indonesia.2020)
Hamzah, Andi Asas-Asas Hukum Pidana Cetakan Kedua. (Jakarta: Bhineka
Cipta.1994)
Harahap, M. Yahya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,
Penyelidikan dan Penuntutan Cetakan Kesembilan. (Jakarta: Sinar Grafika.2009)
Hart, H..L.A. The Concept of Law. (Oxford: Claredon Press.1961)
Hiarej,O.S Eddy Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. (Yogyakarta: Cahaya Atma
Pustaka.2004)
Irfan Muhamad, Wahid.Abdul et al. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan
Seksual. (Bandung: PT Refika Aditama.2001)
Kelsen, Hans. Dasar-Dasar Hukum Normatif "Dalam Erlies Septina Nurbani dan
Salim Ed Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Tesis. (Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada.2014)
Kenedi, John. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan
Hukum Indonesia. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar.2017)
Lamintang, P.A.F Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia .( Bandung: PT
Eresco.1969)
Marzuki, Mahmud.Peter Penelitian Hukum Cetakan ke-12 . (Jakarta: PT Kencana
Prenada Media.2016)
Moeljatno. Perbuatan Hukum Pidana dan Pertanggung Jawaban Dalam Hukum
Pidana . (Jakarta: Bhineka Cipta.1983)
________. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta: PT Bhineka Cipta.2002)
Muladi.Kapita Selekta Hukum Sistem Peradilan Pidana. (Semarang : Badan Penerbit
Unniversitas Diponegoro.2002)
Nasution, Muhammad Syukri. Hukum Dalam Pendekatan Filsafat Cetekana Kedua .
(Jakarta : Kencana.2017)
Nuswardani,Nunuk.Muhjad Hadin. Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer.
(Yogyakarta: Genta Publishing.2012)
Packer, L. Herbet. The Limit Of Criminal Sanction . (California: Stanford University
Press.1968)
Prakoso, Abiantoro Penemuan Hukum Sistem, Metode, Aliran dan Prosedur dan
Menemukan Hukum . (Surabaya: Lasbang Presindo.2016)
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. (Jakarta: Raja Grafindo.2014)
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum Cetakan Kedelapan. (Bandung: Citra Adiraja
Bakti.2014)
Rawls, John. Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan
Kesejahteraan Sosial. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar.2006)
Remelik, Jan. Hukum Pidana Atas Pasal-Pasal Terpenting Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dalam Dalam KUHP Indonesia.(
Jakarta: Gramedia Pustaka.2003)
Rhiti, Hironimus. Filsafat Hukum Edisi Lengkap Cetakan Kelima. (Yogyakarta:
Universitas Atma Jaya.2015)
Ruslan Renggong. Memahami Delik-Delik Diluar KUHP. (Jakarta: Prenada
Media.2017)
Saleh, Ayub,Andi. Tamasya Perenungan Dalam "Law in Book" dan "Law and
Action" Menuju Penemuan Hukum (Rechtvinding). (Jakarta: Yartif
Wartspan.2006)
Saleh, Roeslan. Dari Lembar Kepustakaan Pidana . (Jakarta: Sinar Grafika.1988)
Sarmidjo. Pengantar Hukum Indonesia. (Bandung: Armico.1985)
Setiawan, Arief. Kajian Kritis Teori-Teori Pembenaran Pemidanaan,Makalah dalam
jurnal hukum ius qiua isurum edisi II Vol 6. (Yogyakarta: Genta Publishing.1999)
Sholeuddin, Umar. Hukum Dan Keadilan Dalam Masyarakat. (Surabaya: Universitas
Airlangga.2011)
Siaturi, S.R. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan. (Jakarta: Storia
Grafika.2002)
Soedarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. (Bandung: Sinar
Baru.1983)
_______. (1990). Hukum Pidana Jilid II . Purwekerto: Universitas Jendral Sudirman.
_________. Hukum Pidana I. (Semarang: Yayasan Sudarto.2018)
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . (Bogor: Politela.1996)
Solehuddin, M. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track
System dan Implementasinya. (Jakarta: Grafindo Persada.2003)
Sugiarto.Tehubijuluw,K.Florentina.a Metedologi Penelitian. (Tangerang: PT Matano
Bina Utama.2014)
Sumadikara, T. Subarsyah. Penegak Hukum (Sebuah Pendekatan Hukum dan Politik
Kriminal). (Bandung: Kencana Utama.2010)
Susanto, M. Agus. Hukum Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum
Cetakan Kedua . (Jakarta: Kencana.2014)
Syahrani, Ridwan Rangkulan Intisari Ilmu Hukum . (Bandung: Penerbit Citra
Aditya.1999)
Uthrecht. Hukum Pidana 1 . (Surabaya: Pustaka Tinta Mas.1986)
Vos, H.B. Buku Pengantar Hukum Pidana Belanda Edisi Revisi Ketiga. (Haaelem:
H.D Tjeenk Willink.1950)
Wisnubroto, Aloysius. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan
Penyalahgunaan Komputer. (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.1999)
Witanto, D.Y.Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin. (Jakarta: Kencana.2012)
B. Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
(Lembar Negara Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
_______. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
(Lembar Negara Negara Republik Indonesia Nomor 109)
________. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 285
________. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 191 ayat (1)
dan ayat (2)
C. Putusan
Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 11/Pid.Sus.2021/PN.LRT
D. Artikel Jurnal Online
Jose, Evelyne, “The came with 2 guns” The Consequences of Sexual Violence
for The Mental Health of Woman in Armed Conflict, International Review of Red
Cross” Vol 92, hal.177
A. A. Risma Purna Dewi, “Tindak Pidana Terhadap Anak Dibawah Umur”
Vol.1 hal,14
Widyawati,Mega, “Tindak Pidana Persetubuhan Pada Anak Ditinjau Dari
Hukum Positif dan Hukum Islam” Vol.1 hal.79