ANALISIS TERHADAP PENERAPAN DELIK UNSUR PEMERKOSAAN ANAK PADA PUTUSAN NOMOR : 11/PID.SUS/2021/PN/LRT

Main Article Content

Fitrah Syaikhah Mosa Basa
Hery Firmansyah

Abstract

A child is a human being under the age of eighteen who is considered unable to distinguish between good
and bad deeds. So that a child protection law is formed which specifically regulates how a child is
protected by his rights and obligations before becoming a person who is considered capable as a legal
subject. From these regulations, children are also protected from sexual crimes committed by force and
threats of violence, but children are also protected from seduction or committing a series of lies so that
children can become a place to release someone's sexual desires. Therefore, there are rules that also
regulate persuasion, deception, or a series of lies that have been regulated in the Child Protection Law, so
that if such an incident occurs, it must be prosecuted with an appropriate article between the act and the
elements in it. article.This regulation is also one way to provide justice between victims and perpetrators of
crimes.

Article Details

Section
Articles

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ali, Ahmad. Menguak Tabir Hukum. (Jakarta: Chandra Pratama.1996)

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika.2010)

Arief, Barda. Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana

Perkembangan Konsep KUHP. (Jakarta: Kencana Prenamedia Grub.2008)

__________. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan

Dengan Pidana Penjara. (Yogyakarta: Genta Publishing.2010)

Beccaria, Cessaria. Perihal Kejahatan dan Hukuman . (Yogyakarta: Genta

Publishing.2011)

Braithwaite,Strang.Heather et al Restorative Justice Phylosophy to Practice.

(Sydney: Asggate Dartoutch.2011)

Chazawi, Adam. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. (Jakarta: PT Raja

Grafindo.2007)

Fimansyah, Hery. Menuju Hukum Substantif. (Yogyakarta: Genta Publishing.2022)

Hakrisnomowo. Hukum Pidana Prespektif Kekerasan Terhadap Wanita.

(Yogyakarta: Jurnal Studi Indonesia.2020)

Hamzah, Andi Asas-Asas Hukum Pidana Cetakan Kedua. (Jakarta: Bhineka

Cipta.1994)

Harahap, M. Yahya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,

Penyelidikan dan Penuntutan Cetakan Kesembilan. (Jakarta: Sinar Grafika.2009)

Hart, H..L.A. The Concept of Law. (Oxford: Claredon Press.1961)

Hiarej,O.S Eddy Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. (Yogyakarta: Cahaya Atma

Pustaka.2004)

Irfan Muhamad, Wahid.Abdul et al. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan

Seksual. (Bandung: PT Refika Aditama.2001)

Kelsen, Hans. Dasar-Dasar Hukum Normatif "Dalam Erlies Septina Nurbani dan

Salim Ed Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Tesis. (Jakarta: PT

Raja Grafindo Persada.2014)

Kenedi, John. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan

Hukum Indonesia. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar.2017)

Lamintang, P.A.F Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia .( Bandung: PT

Eresco.1969)

Marzuki, Mahmud.Peter Penelitian Hukum Cetakan ke-12 . (Jakarta: PT Kencana

Prenada Media.2016)

Moeljatno. Perbuatan Hukum Pidana dan Pertanggung Jawaban Dalam Hukum

Pidana . (Jakarta: Bhineka Cipta.1983)

________. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta: PT Bhineka Cipta.2002)

Muladi.Kapita Selekta Hukum Sistem Peradilan Pidana. (Semarang : Badan Penerbit

Unniversitas Diponegoro.2002)

Nasution, Muhammad Syukri. Hukum Dalam Pendekatan Filsafat Cetekana Kedua .

(Jakarta : Kencana.2017)

Nuswardani,Nunuk.Muhjad Hadin. Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer.

(Yogyakarta: Genta Publishing.2012)

Packer, L. Herbet. The Limit Of Criminal Sanction . (California: Stanford University

Press.1968)

Prakoso, Abiantoro Penemuan Hukum Sistem, Metode, Aliran dan Prosedur dan

Menemukan Hukum . (Surabaya: Lasbang Presindo.2016)

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. (Jakarta: Raja Grafindo.2014)

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum Cetakan Kedelapan. (Bandung: Citra Adiraja

Bakti.2014)

Rawls, John. Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan

Kesejahteraan Sosial. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar.2006)

Remelik, Jan. Hukum Pidana Atas Pasal-Pasal Terpenting Dalam Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dalam Dalam KUHP Indonesia.(

Jakarta: Gramedia Pustaka.2003)

Rhiti, Hironimus. Filsafat Hukum Edisi Lengkap Cetakan Kelima. (Yogyakarta:

Universitas Atma Jaya.2015)

Ruslan Renggong. Memahami Delik-Delik Diluar KUHP. (Jakarta: Prenada

Media.2017)

Saleh, Ayub,Andi. Tamasya Perenungan Dalam "Law in Book" dan "Law and

Action" Menuju Penemuan Hukum (Rechtvinding). (Jakarta: Yartif

Wartspan.2006)

Saleh, Roeslan. Dari Lembar Kepustakaan Pidana . (Jakarta: Sinar Grafika.1988)

Sarmidjo. Pengantar Hukum Indonesia. (Bandung: Armico.1985)

Setiawan, Arief. Kajian Kritis Teori-Teori Pembenaran Pemidanaan,Makalah dalam

jurnal hukum ius qiua isurum edisi II Vol 6. (Yogyakarta: Genta Publishing.1999)

Sholeuddin, Umar. Hukum Dan Keadilan Dalam Masyarakat. (Surabaya: Universitas

Airlangga.2011)

Siaturi, S.R. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan. (Jakarta: Storia

Grafika.2002)

Soedarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. (Bandung: Sinar

Baru.1983)

_______. (1990). Hukum Pidana Jilid II . Purwekerto: Universitas Jendral Sudirman.

_________. Hukum Pidana I. (Semarang: Yayasan Sudarto.2018)

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . (Bogor: Politela.1996)

Solehuddin, M. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track

System dan Implementasinya. (Jakarta: Grafindo Persada.2003)

Sugiarto.Tehubijuluw,K.Florentina.a Metedologi Penelitian. (Tangerang: PT Matano

Bina Utama.2014)

Sumadikara, T. Subarsyah. Penegak Hukum (Sebuah Pendekatan Hukum dan Politik

Kriminal). (Bandung: Kencana Utama.2010)

Susanto, M. Agus. Hukum Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum

Cetakan Kedua . (Jakarta: Kencana.2014)

Syahrani, Ridwan Rangkulan Intisari Ilmu Hukum . (Bandung: Penerbit Citra

Aditya.1999)

Uthrecht. Hukum Pidana 1 . (Surabaya: Pustaka Tinta Mas.1986)

Vos, H.B. Buku Pengantar Hukum Pidana Belanda Edisi Revisi Ketiga. (Haaelem:

H.D Tjeenk Willink.1950)

Wisnubroto, Aloysius. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan

Penyalahgunaan Komputer. (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.1999)

Witanto, D.Y.Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin. (Jakarta: Kencana.2012)

B. Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

(Lembar Negara Negara Republik Indonesia Nomor 5606)

_______. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

(Lembar Negara Negara Republik Indonesia Nomor 109)

________. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 285

________. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 191 ayat (1)

dan ayat (2)

C. Putusan

Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 11/Pid.Sus.2021/PN.LRT

D. Artikel Jurnal Online

Jose, Evelyne, “The came with 2 guns” The Consequences of Sexual Violence

for The Mental Health of Woman in Armed Conflict, International Review of Red

Cross” Vol 92, hal.177

A. A. Risma Purna Dewi, “Tindak Pidana Terhadap Anak Dibawah Umur”

Vol.1 hal,14

Widyawati,Mega, “Tindak Pidana Persetubuhan Pada Anak Ditinjau Dari

Hukum Positif dan Hukum Islam” Vol.1 hal.79