AKIBAT HUKUM TRANSAKSI PERJANJIAN SEWA MENYEWA ATAS DASAR KEPERCAYAAN KEPADA TEMAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG NO. 36/PDT.G/2020/PN.PGP)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Achmad, Ali dan Wiwie, Heryani. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Cetakan
ke-1. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2002)
Adonara, Firman Floranta, Aspek-Aspek Hukum Perikatan, Cetakan ke-1. (Bandung:
CV. Mandar Maju,2014).
Amiruddin dan H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum.
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006)
Ali, H. Zainuddin. Metodologi Penelitian Hukum. (Bandung: Sinar Grafika, 2009),
Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang
Kenotariatan. Cetakan ke- 4, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014),
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Cetakan ke-1,
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002)
Harahap, M Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cetakan ke- 2. (Bandung:
Alumni,1986).
_______________. Hukum Perseroan Terbatas. Cetakan ke- 5. (Jakarta: Sinar Grafika,
M. Khoidin (ed). Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi. (Yogyakarta:
LaksBang Press Indo, 2008)
Mardiana (ed), Tanggung Gugat dalam Hukum Perdata, Cetakan ke- 1. (Yogyakarta:
LaksBang Justitia, 2020).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan ke-2. (Jakarta: Penerbit Kencana
Prenada Media Group, 2011).
Meliala, Djaja S. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Cetakan ke-4. (Bandung:
Nuansa Aulia,2014.
Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Cetakan ke-8. (Depok: PT
Raja Grafindo Persada, 2018).
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung: Remaja Rosdakarya,
.
Muhammad, Abdulakdir. Hukum dan Penelitian Hukum. (Jakarta: PT. Citra Aditya
Bakti, 2004).
Naja, H.R. Daeng. Teknik Pembuatan Akta, Cetakan ke- 1. (Yogyakarta: Pustaka
Yustisia, 2012).
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Cetakan ke- 9. (Jakarta:
Sumur Bandung, 1984)
Ramlan dan Muhammad Yusrizal. Hukum Perizinan. Cetakan ke- 1. (Medan: Ratu
Jaya, 2012)
Salim H.S. “Hukum Kontrak “Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak”, Cetakan ke- 2.
(Jakarta: Sinar Grafika, 2004)
Saliman, Abdul Rasyid dan Adisuputra, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Cetakan ke13. (Jakarta: Kencana, 2021)
Samudera, Teguh. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Cetakan ke- 1.
(Bandung: Penerbit Alumni, 1992), hal. 37.
Silalahi, Jur. Udin. Badan Hukum dan Organisasi Perusahaan. Cetakan ke- 1. (Jakarta:
Iblam, 2005)
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3. (Jakarta: UI Press,
.
Subekti, R. Aneka Perjanjian, Cetakan ke-11. (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2014)
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan ke41. (Jakarta: Balai Pustaka, 2013).
Suharizal dan Muslim Chaniago, Hukum Pemerintah Daerah, Cetakan ke- 1.
(Yogyakarta: Thafa Media, 2017)
B. Jurnal
Khalid, Zuhrianti. “Analisis Juridis Kedudukan Perjanjian Kemitraan antara
Pengemudi Jasa Angkutan Online dan Perusahaan Provider Ditinjau dari
Aspek Hukum Keperdataan.” Jurnal Hukum Kaidah. Edisi no. 3 tahun 2019.
Gumanti, Retna. “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUH Perdata)”, Jurnal
Pelangi Ilmu, Edisi No. 1 Tahun 2012
C. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
D. Artikel
Sinaga, Niru Anita. “Peranan Asas-asas Hukum Perjanjian Dalam MewujudkanTujuan
Perjanjian”, Artikel BinaMulia Hukum, Edisi No. 2 Tahun 2018.
E. Website
Shanti Rachmadsyah, “Hukum Perjanjian”, www.hukumonline.com, 3 Agustus 2010.
Eddy Cahyono Sugiarto, “Investasi dan Indonesia Maju”,
https://www.setneg.go.id/baca/index/investasi_dan_indonesia_maju, 23 Oktober
Smbc Group, “Peningkatan Kapasitas Usaha”,
https://www.btpn.com/id/tentangkami/daya/peningkatan-kapasitas-usaha,
November 2021.