AKUMULASI KASUS PELANGGARAN HAM BERAT DI PAPUA PADA MASA KEPEMIMPINAN PRESIDEN B.J. HABIBIE S.D. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Main Article Content

Standy Wico
Dylan Aldianza Ramadhan
Anastasia Anastasia
Vindy Kusuma
Vivia Chandra
Vera W. S. Soemarwi

Abstract

The government must respect the human rights of every person in Indonesia. From many islands in Indonesia, there are several areas that are given special status, one of which is Papua. The government gives privileges because Papua is an area that is located at the very end of Indonesia and is vulnerable to provocations from outsiders. Of all the presidents who have served in Indonesia, they are very focused on addressing this issue. All efforts have been made and not infrequently these efforts are contrary to the law. The forms of legal violations that occur are dominated by violations of Human Rights (HAM). Talking about human rights violations, this cannot be separated from the view of international law. The international party is a very influential party in efforts to eliminate every act of crime against humanity. The issues that will be discussed regarding the gross human rights violations that occurred in Papua during the leadership of President B.J. Habibie to President Susilo Bambang Yudhoyono and the perspective of international law in cases of gross human rights violations in Papua during the leadership of President B. J. Habibie to Susilo Bambang Yudhoyono. The research method used is normative research. The gross human rights violations that occurred in Papua have met the elements of international crimes. Based on the perspective of international law, the Indonesian government is considered to be responsible for the gross human rights violations that occurred in Papua.

Article Details

Section
Articles

References

A. Buku

Fathurrahman, Dian Aminudin dan Sirajudin. Memahami Keberadaan

Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Bandung: Citra Aditia Bakti,

Eko Riyadi. Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Hukum Hak Asasi

Manusia Internasional. Yogyakarta: PusHAM UII, 2008.

Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel.

Yogyakarta: Mitra Buana Media, 2020.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.

Yaqin, Anwarul. Legal Research and Writing. New Delhi: Lexis Nexis, 2007.

Chatterjee, Charles. Methods of Research in Law. London: Old Bailey Press,

Qamar, Nurul et al. Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods).

(Makassar: Social Politic Genius (SIGn), 2017).

Quiroga, Cecilia Medina. The Battle of Human Right: Gross, Systematic

Violations dalam Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan

Reformasi Hukum di Indonesia. (Jakarta: The Habib Center, 2002).

KontraS. Hak Asasi Diakui Tapi Tidak Dilindungi. Jakarta Pusat: KontraS,

B. Artikel Jurnal Online

Rokhmad, Abu. ”Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi Di Era Globalisasi:

Menuju Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Generasi

Kedua.” Jurnal Hukum. Volume 15, Nomor 3 (Desember 2005).

Pakazeni F, Irmaline dan Cindy nabilla. ”Analisis Sistem Pemerintahan Di

Indonesia pada Demokrasi Di Era SBY dan Jokowi.” The Jurnalish:

Social and Goverment. Volume 1, Nomor 3 (September 2020).

Riyadi, Eko. Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam Hukum Hak Asasi

Manusia Internasional. (Yogyakarta: PusHAM UII, 2008).

Hutubessy, Fred Keith. Menguatkan Sakralitas-Nasionalisme Papua dalam

Fenomena Kekerasan. (SINTESA: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu

Politik, 2017).

Matthew Easton et al. Masa Lalu yang Tak Berlalu: Pelanggaran Hak Asasi

Manusia di Tanah Papua Sebelum dan Sesudah Reformasi. (Papua:

ElsHAM, 2012).

Al-Rahab, Amiruddin. Pelanggaran HAM yang Berat di Papua: Konteks dan

Solusinya. (Jakarta: Jurnal HAM Komnas HAM, 2015).

Pigai, Natalius. “Solusi Damai di Tanah Papua (mengubur tragedi HAM dan

mencari jalan kedamaian).” Jurnal Administrasi Publik. Volume 11,

Nomor 2 (Oktober 2014).

Kashim, Ifdal. Prinsip-prinsip Van Boven Mengenai Korban Pelanggaran

HAM Berat. (Jakarta: Elsam, 2002).

Begem, Sarah Sarmila, Nurul Qamar dan HAMza Baharuddin. ”Sistem

Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi manusia ( HAM )

Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional”. SIGN Jurnal

Hukum, Volume 1, Nomor 1 (September 2019).

C. Kutipan Makalah/Paper/Orasi Ilmiah

Nur Syam. ”Jejak Reformasi dalam lintasan Sosio-Historis”. Paper

Presented at Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 24 May 2010.

D. Website

Lesmana, Agung Sandy. “Tuding Operasi Militer Ganggu Warga Papua,

OPM Tantang Pasukan Setan TNI ke Lokasi Perang.”

https://www.suara.com/news/2021/05/27/113032/tuding-operasimiliter-ganggu-warga-Papua-opm-tantang-pasukan-setan-tni-kelokasi-perang. Diakses tanggal 5 Juni 2021.

Detikcom, Tim. ”Gedung DPRD Papua Barat di Manokwari dibakar

Pendemo”. https://news.detik.com/berita/d-4671390/gedung-dprdPapua-barat-di-manokwari-dibakar-pendemo. Diakses tangal 4 Juni

CNN Indonesia. ”Tukang ojek dan Prajurit TNI di Papua tewas diserang

KKB.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200917220133-

-547913/tukang-ojek-dan-prajurit-tni-di-Papua-tewas-diserangkkb. Diakses tanggal 4 Juni 2021.

Maulidiyanti, Fatia. “22 Tahun Peringatan DOM Aceh, Pemerintah Masih

Ingkar.” https://kontras.org/2020/08/08/22-tahun-peringatan-domaceh-pemerintah-masih-ingkar/. Diakses tanggal 5 Juni 2021.

Poerana, Sigar Aji. “Perbedaan kejahatan internasional dengan

transnasional”,

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5dd55a78997e

d/perbedaan-kejahatan-internasional-dengan-transnasional/.

Diakses tanggal 04 Juni 2021.

Sitepu, Mehulika. ”Bagaimana kronologis tiga kasus 'pelanggaran HAM

Berat' di Papua?.” https://www.bbc.com/indonesia/indonesia39031020#:~:text=Kronologis%20peristiwa%20Wasior%2C%202

,perusahaan%20PT%20Vatika%20Papuana%20Perkasa.

Diakses tanggal 04 Juni 2021.

Papua, Suara. “Melawan lupa; Penculikan dan Pembunuhan Theys H. Eluay

oleh Kopassus Bermotif Politik (Bagian II).”

https://suaraPapua.com/2014/11/11/melawan-lupa-penculikan-danpembunuhan-theys-h-eluay-oleh-kopassus-bermotif-politik-bagianii/. Diakses tanggal 04 Juni 2021.

E. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

_______. Undang?undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak

Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000

Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026).

_______. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional

Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004

Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439).

Statuta Roma 1998 (Rome Statue Of The International Criminal Court 1998)