PEMBELAAN TERPAKSA DALAM DELIK PENGANIYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA RINGAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN PN PADANG NO, 372/PID.B/2020/PN.PDG)
Main Article Content
Abstract
Article Details
Section
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan
Konsep KUHP Baru, Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana Prenadamenia Grub,
Hamdan, M. (Teori dan Studi Kasus) Alasan Penghapusan Pidana. Bandung, PT.
Refika Aditama, 2012.
Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Ke-1. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
------------------. KUHP & KUHAP, Cetakan ke-20. Jakarta: PT. Rineka Cpita, 2016)
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cetakan Ke-4. Yogyakarta: Cahaya
Atma Pustaka, 2019.
Ishaq, H. Hukum Pidana, Cetakan Ke-1. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum, Cetakan Ke-5. Yogyakarta: Cahaya Atma
Pustaka, 2016.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Ke-9. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 1990.
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada,
Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Jakarta: PT
Eresco, 1980.
B. Artikel Jurnal Cetak
Hidayat, Arif. “Politik Hukum Konstitusi dan Fenomena Absentia Voter (Golput)
Dalam Pemilu di Indonesia.” Jurnal Konstitusi. Volume 1, Nomor 1 (Juni
: 20-40.
Agnesta, Liza. “Kajian Yuridis Terhadap Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan
Penghapusan Penuntuutan Pidana.” Jurnal Hukum Samudera Keadilan.
Volume 2, Nomor1 (Juni 2016): 121.
Julaiddin dan Rangga Prayitno. “Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana
Pembunuhan Dalam Pembelaan Terpaksa.” Unes Journal of Swara Justisia.
Volume 4, Nomor 1 (2020): 44-51.
Cahyani, Dewa dkk “Analisis alasan Pembuktian Pembelaan Terpaksa Yang
Melampaui Batas Dalam Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kematian.”
Jurnal Analogi Hukum. Volume 1, Nomor 2 (2019): 150