AKIBAT HUKUM APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN KEJAHATAN BERHUBUNGAN DENGAN JABATAN DI TINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (STUDI KASUS : PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NOMOR37/G/2018/PTUN.PDG).
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Mahmud, Peter Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2005).
Nur, Alim & Harmon Harun, Himpunan Undang – Undang Kepegawaian 2002 – 2004
formasi Administrasi Publik (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2007), hal.
Nyoman, Desak Tri Putra Dewi,” Kedudukan Badan Kepegawaian Negara Sebagai Lembaga
Pengelola Kepegawaian Menurut Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara”, Makalah Universitas Udayana, 18 Desember 2019.
Situmorang dan Juhir, Aspek Hukum Pengawasan Melekat, (Jakarta: Rineka Cipta, 1998).
Yosi,Sabdanas “Pengertian Negara Menurut Para Ahli”, e-jurnal.com, Diakses 30 september 2021.
B. Jurnal
Adi, Muchlis, Putra Wajong,”Tugas Dan Wewenang Komisi Aparatur Sipil Negara Menurut Undang
– Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara”, Journal Unsrat Volume
Nomor 2, 2 April 2021
Dwi, Shilvi, Aulia,”Kasus Korupsi Aparatur Sipil Negara (ASN) Perempuan Di Lembaga
Permasyarakatan Perempuan Kelas 2 A Pekan Baru Provinsi Riau Tahun 2017”, Journal
Universitas Riau, Edisi Nomor 2, 5 Desember 2018.
Inas, Diasa Wishesa,” Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara Dalam Pengawasan Sistem Merit”,
Diction Law Jurnal, Edisi Volume 3 Nomor 5, 5 September 2020.
C. Peraturan Perundang - Undangan
Indonesia, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6).
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63).
Indonesia, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor 37/G/2018/PTUN.PDG
Atas Nama Dirwi Rizal Melawan Bupati Pesisir Selatan, 25 September 2018.
D. Wawancara
Peneliti, Wawancara, Dengan Bapak Ito Suhardi Praktisi Hukum Pidana Kantor Hukum Ito
Suhardi & Partners, Mengenai “Akibat Hukum Aparatur Sipil Negara Yang
Melakukan Kejahatan Berhubungan Dengan Jabatan Di Tinjau Dari Undang –
Undang Aparatur Sipil Negara”, (Jakarta : 15 Desember 2021).
Peneliti, Wawancara, Dengan Bapak Zulfansar Badarudin Praktisi Hukum Pidana Kantor
Hukum Zulfansar & Partners, Mengenai “Akibat Hukum Aparatur Sipil Negara
Yang Melakukan Kejahatan Berhubungan Dengan Jabatan Di Tinjau Dari Undang –
Undang Aparatur Sipil Negara”, (Jakarta : 22 November 2021).
E. Internet
Anonim,”Arti Penyuapan Dan Gratifikasi Dalam Iso 37001 : 2016”, www.grc-indonesia.com,
Diakses 20 Desember 2021