PENERAPAN REHABILITASI MEDIS DI RSKO TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Arief, Barda Nawawi. “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana”.(Jakarta:
Prenada Media Group, 2008.)
Iskandar, Anang. “Penegakan Hukum Narkotika”. (Jakarta: PT Gramedia,
)
Soekanto, Soejono. “Pengantar Penelitian Hukum”. (Jakarta: UI-Press, 2019.)
Waluyo, Bambang. “Penelitian Hukum Dalam praktek”, (Jakarta: sinar grafika,
)
Harahap, M. Yahya. “Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP,
penyidikan dan Penuntutan”. (Jakarta: Sinar Grafika,2002.)
B. Artikel Jurnal Online
Rahayu, Sri Dewi, Yulia Monita. “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan
Perkara Tindak Pidana Narkotika”. Journal Of Criminal Law. Volume
Nomor 1 2020.
C. Website
Akbar, Juanda Maulud Akbar. “Pertimbangan Hakim”.
https://juandamauludakbar.wordpress.com. 22 Februari 2014.
BNN, Humas. “Narkoba dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan.”
https://bnn.go.id. 7 Januari 2019.
D. Undang-Undang
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 tentang
Rujukan untuk membedakan terdakwa sebagai penyalahguna/pecandu atau sebagai pengedar/Bandar dengan standar minimal barang
bukti yang didapatkan.
Indonesia, Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Narkotika dan/atau Tindak
Pidana Prekursor Narkotika.
Indonesia, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman