PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KREDITUR APABILA TERJADI WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH DEBITUR
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
utedi, Adrian . Hukum Hak Tanggungan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hal. 12.
Fuady, Munir. Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. (Bandung:
Citra Aditya Bakti, 2001), hal. 88.
R.Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa, 2010), hal. 45.
Yahman. Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan. (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2017). hal. 2.
Ali, Zainudin. Metode Penelisian Hukum. ( Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hal. 10.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Cetakan ke-1. (Bandung:
Citra Aditya Bakti, 2004). hal. 50.
Sukanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: Universitas Indonesia,
, hal. 21.
Setijoprodjo,Bambang. Pengamanan Kredit Perbankan Yang Dijamin Oleh Hak
Tanggungan, (Medan: Lembaga Kajian Hukum Bisnis USU, 1996), hal. 23.
Muljono, E. Liliawati. Tinjauan Yuridis Undang-undang Nomor.4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan dalam Kaitannya dengan Pemberian Kredit oleh
Perbankan Hervarindo, (Jakarta: niversitas indonesia, 2003). hal. 43.