SANKSI PIDANA LINGKUNGAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN DUMPING LIMBAH B3 TANPA IZIN (STUDI KASUS PUTUSAN NEGERI SURABAYA NO. 109/PID.B/LH/2020/PN.SBY)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Arief, Barda Nawawi. RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi
/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. (Semarang:
Pustaka Magister, 2001.)
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta: Rineka Cipta, 2014.)
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2015.)
Purwoleksono, Endro Didik. Hukum Pidana. (Surabaya: Airlangga
University Press, 2016.)
B. Peraturan PerUndang-Undangan
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 - Bab IV
Penyimpanan Llimbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5617).
________. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059).
C. Arikel Jurnal
Ginting, Br Arija. “Pertanggung jawaban Pidana Korporasi Berdasarkan
Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan”, Universitas Sumatera Utama,
Volume 1, No 1. Tahun 2018.
Harjanto. “Penerapan Sanksi Pidana Penjara dan Denda Terhadap
Pegawai Negri Sipil yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Pengutan Liar”. Nestor Magister Hukum. Volume 1, No. 1 Tahun
Rosana, Mira. “Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan
Lingkungan di Indonesia”. Sosial Politik. Volume 1, No. 1 Tahun