DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA (Studi kasus putusan PN Mamuju Nomor: 3/ Pid-Sus-TPK/2021/PN. Mam. dan putusan PN Bandung Nomor: 55/ Pid-Sus-TPK/2021/PN. Bdg)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. BUKU
Hiariej, Eddy O.S, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, (Yogyakarta: Cahaya
Atma Pustaka,2016).
HS, H. Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis
dan Disertasi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013)
Langkun, Tama S. et.al., Studi Atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak
Pidana Korupsi. (Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2014)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cetakan Ke-9, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta,
Muladi, Dampak Disparitas Pidana dan Usaha Mengatasinya, (Bandung, Alumni, 1992)
Rahayu, Yusti Probowati, Di Balik Putusan Hakim (Kajian Psikologi Hukum Dalam
Perkara Pidana). (Jakarta: Citra Media, 2005).
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia,1986)
Surayana, Metodologi Penelitian (Bandung: UPI,2010)
B. Peraturan Perundag-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undng-Undang Dasar Republik Indoneia Tahun 1945
Indoneia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Replubik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Replubik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
____________. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2041, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 8).
C. Putusan
Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN.MAM.
______. Putusaan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 55Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg