PERALIHAN HAK ATAS TANAH MENGGUNAKAN KUASA JUAL OLEH PPAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 ATAS PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3017 K/PDT/2019 JO PUTUSAN MAJELIS PEMERIKSA PUSAT NOTARIS NOMOR 08/B/MPPN/IX/2018)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Subekti,R. Dan R. Tjitro Sudibyo. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
(Jakarta: Pradya Paramita, 1992).
Harsono,Boedi. Simposium undang-undang pokok agraria dan kedudukan tanahtanah adat dewasa ini. (BPHN Kalsel dan FH. Unilam: Bina Cipta, 1997).
Harahap,M. Yahya. Segi-segi Hukum Perjanjian. (Bandung: Alumni, 1986).
Mahmud,Peter. Penelitian Hukum. Cetakan ke-13. (Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2017).
Fajar,Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris. Cetakan ke-4. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).
Mulyono,Eko Bambang ”Pelaksanaan Peralihan Hak atas Tanah berdasarkan
Perjanjian Pengikatan Jual-Beli dan Kuasa untuk Menjual yang dibuat oleh
Notaris”. Jurnal Independent Fakultas Hukum Universitas Islam
Lamongan. Vol.2 Tahun 2017.
B. Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 120/Pdt.G/2018/PN.Tng.
Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 08/B/MPPN/IX/2018.
C. Artikel Jurnal
Mulyono,Eko Bambang ”Pelaksanaan Peralihan Hak atas Tanah berdasarkan
Perjanjian Pengikatan Jual-Beli dan Kuasa untuk Menjual yang dibuat oleh
Notaris”. Jurnal Independent Fakultas Hukum Universitas Islam
Lamongan. Vol.2 Tahun 2017.
Putri,Kurnia Dewi dan Amin Purnawan, “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jualbeli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual-Beli tidak lunas”. Jurnal
Akta Universitas Islam Sultan Agung. Vol.4 No. 4 Tahun 2017