KEABSAHAN PENGESAHAN PERJANJIAN PERDAMAIAN PADA PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Studi Putusan Nomor: 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.)

Main Article Content

Jenny Lim
Ariawan Ariawan

Abstract

In the world of trade and commerce, there are certain times when the company experiences financial difficulties, so that the company/debtor has difficulty or is no longer able to pay its debts. Considering that Bankruptcy is an Ultimatum Remedium, a regulations regarding Postponement of Debt Payment Obligations (PKPU) is enacted. In PKPU, there is a peace plan known as peace agreements. This opportunity is given to debtors to save the company from bankruptcy, so that it can settle its debts. For the research, The author examines using normative juridical research methods. As the results of the research, it can be concluded that, the ratification of a peace agreement must meet the requirements and procedures for ratification of a peace agreement as regulated in the bankruptcy law and PKPU. In offering a peace agreement it must be in a good faith, the benchmark of good faith is when The agreement is based on pretium iustum which refers to reason and equity which implies a balance between losses and gains for both parties in the contract (just price)

Article Details

Section
Articles

References

A. Buku

Asikin, Zainal. Pengantar Tata Hukum Indonesia. (Jakarta: Rajawali Press,

.

Khairandy. Ridwan, Hukum Kontrak Indonesia dalam Prespektif Perbandingan.

(Yogyakarta: FH UII Press, 2014).

_______________. Kebebasan Berkontrak dan Pacta Sunt Servanda Versus

Iktikad Baik: Sikap Yang Harus Diambil Pengadilan. (Yogyakarta: FH UII

Press, 2015).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan-12 (Jakarta: Kencana

Prenada Media Grup, 2017).

___________________. Penelitian Hukum Edisi Revisi. (Jakarta: Kencana

Prenada Media Group, 2013).

Miru, Ahmadi. Kontrak dan Perancangan Kontrak. (Jakarta : Raja Grafindo

Persada, 2008).

Mulyadi, Lilik. Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran

Utang (PKPU) Teori dan Praktik. (Bandung: Alumni, 2013).

Sanjaya, Umar Haris. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam

Kepailitan, (Yogyakarta: NFP Publishing, 2014).

Subekti, R., Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2002)

Suyatno, R. Anton. Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan. (Jakarta: Kencana, 2012).

B. Jurnal

Muhibbuthabary. “Dinamika dan Implementasi Hukum Organisasi Perusahaan

Dalam Sistem Hukum Indonesia”. Jurnal Asy-Syari’ah. Vol. 17. No. 3.

C. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

. Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan

dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran

NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443).

. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen

Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997

Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3674).

. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat Nomor : 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian

Pendahuluan Jual Beli Rumah (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2019 Nomor 777)

. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang

Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas

Perumahan dan Pemukiman di Daerah

. Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 109 Tahun 2020 (Buku

Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU