KEKUATAN KLAUSULA BAKU TERHADAP PENJUALAN SMARTPHONE REKONDISI DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
M.L. Tobing, David. Parkir & Perlindungan Hukum Konsumen, (Jakarta: PT.
Timpani Agung, 2007).
Patrik, Purwahid. Dasar-Dasar Hukum Perikatan, ( Bandung: Mandar Maju, 1994).
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: Grasindo, 2000).
Sutedi, Adrian. Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen,(Jakarta, Ghalia Indonesia, 2008).
Syamsudin, M. dan Salman Luthan, Mahir Menulis Studi Kasus Hukum, (Jakarta:
Kencana, 2018).
Widjaja, Gunawan. dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen,
(Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2000).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
C. Wawancara
Peneliti, Wawancara, dengan Bapak Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Peneliti, Wawancara, dengan Bapak Gugun El Barra selaku konsumen, dilakukan
secara online melalui chat instagram.
D. Website
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/rekondisi
https://inside.kompas.com/surat-pembaca/read/56513/Tertipu-Membeli-iPhone8Plus-di-Rosansho