PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) MENURUT PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 (CONTOH KASUS: DESA LEMBANGSARI KECAMATAN RAJEG KABUPATEN TANGERANG)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Daliyo,J.B. Hukum Agraria I. Cetakan 5. (Jakarta: Prehallindo, 2001).
Dwiyanto,Agus (ed). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik.
Cetakan ke-3. (Yogyakarta: UGM Press, 2008).
Harsono,Boedi . Hukum Agraria Indonesia. (Jakarta: Djambatan, 2008).
Ismaya,Samun. Hukum Administrasi Pertanahan. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013).
Santoso,Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. (Jakarta: Prenada Media
Group, 2010).
__________. Hukum Agraria Komprehensif. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
.
Saudi,Amran et al. Politik Hukum: Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam
Serta Ekonomi Syariah. (Jakarta: Kencana, 2016).
Syah,Mudakir Iskandar. Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum.
(Jakarta: Jala Permata Aksara, 2010).
.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75).
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 501).
C. Jurnal
Sutaryono dan Wahyuni. “Mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Menggunakan Tiga Pilar Kekerabatan di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera
Utara”. Makalah disampaikan pada Seminar Nasional tentang Karakteristik
Subjek, Objek, Permasalahan dan Solusi Tanah Ulayat/Adat Dalam
Pembangunan Pertanahan. (Jakarta: STPN, 2019).
D. Internet
E. Online.id,Tangerang. “2018 BPN Kabupaten Tangerang Target 70.000 Bidang
Tanah Disertifikat Gratis”. 2018, BPN Kabupaten Tangerang Target 70.000
Bidang Tanah Disertifikat Gratis (tangerang online.id). 19 Desember 2021