ANALISIS PENJATUHAN PIDANA REHABILITASI TERHADAP ANAK 0873 SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1298K/PID.SUS/2017).

Main Article Content

Shara Kindly Febiola

Abstract

The law will never be separated from human life so if we discuss the law it will certainly be concerned with human life. A person who commits a criminal will definitely be subject to criminal sanctions in accordance with what criminal acts are committed and already written in an Act. Children who commit criminal acts have been regulated in an Act and General Review on Children, one of which is Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice system. Minors who commit a criminal offense are usually due to the surrounding environment that is not good or parents who do not teach which children are good or bad may even be parents who make the child commit a criminal act. Children who commit criminal acts must still be legally protected and guaranteed because the child is still in the process of growth so that the child must be free from things that interfere with the child's growth.Children as a criminal offense in addition to being subject to prison penalties would be better if the child is processed through the Rehabilitation process. In its application, rehabilitation is applied to narcotics criminals but it would be better if the criminal investigation of rehabilitation is applied to children as other criminal offenders

Article Details

Section
Articles

References

A. Buku

Ali Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika,2010).

Andika, Alya. Dari Mana Aku Lahir?. (Yoyakarta:Pusataka Grahatama,2011).

Andrisman Tri. 0873 Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana

Indonesia.( Bandar Lampung : Ula, 2009).

Atmasasmita Romli. Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja.

(Bandung;Armico,1993).

Danil Elwi dan Nelwitis. Ditat Hukum Pantisier. (Padang: Fakultas Hukum

Universitas Andalas, 2002).

Chazawi, Adam. Pelajaran Hukum Pidana, Bagian I, (Jakarta, PT Raja

Grafindo Persada, 2007).

Hiariej O.S Eddy. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana.(Yogyakarta: Cahya Atma

Pusaka, 2014).

Hidayat, Bunandi. Pemidanaa Anak di Bawah Umur. (Bandung, PT.Alumni,

.

Gultom Maudin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak, (Bandung: Refika

Aditama,2008).

Joni M & Zulchaina Z. Tanamas. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam

Prespektif Konvensi Hak Anak. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).

Kenedi, John, Kebijakan Hukum Pidana, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2017).

Lamintang P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,(Bandung: PT.Citra

Aditya Bakti,2008).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Revisi. (Jakarta: Prenada Media

Group,2016).

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. (Yogyakarta:

Cahya Atma Pustaka, 2010).

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).

Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban dalam Hukum

Pidana.(Jakarta: Bhineka Cipta, 1983).

Muladi, Kapita Selekta Hukum Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan

Penerbit Universitas Diponegoro, 2002).

Nawawi, Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan

Konsep KUHP Baru. (Jakarta: Kencama Prenadamedia Grub,2008).

Pramukti, Angger Sigit, and Faudy Primaharsya. Sistem Peradilan Anak.

(Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2015).

Prasetyo Teguh. Hukum Pidana.(Jakarta: Rajawali Press, 2010).

Rosidah Nimah. Sistem Peradilan Pidana Anak.(Bandar Lampung, 2019).

Remmelink,Jam. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal Pasal Terpenting dalam

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (Jakarta; Gramedia

Pustaka Utama, 2003)

Saleh, Roeslan. Stesel Pidana Indonesia. (Jakarta: Aksara Baru, 1987).

Scafmister. Pidana Badan Singkat Sebagai Pidana di Waktu Luang. (Bandung:

Citra Aditya Baktu) .

Soedarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, ( Bandung: Sinar

Baru, 1983).

Strang, Heather & Braithwaite, Restroactive Justice: Philosophy to Practice,

(Sydney, Asghate Dartmouth, 2000).

Sutatiek, Sri. Mencari Hakim Anak yang Ideal. (Yogyakarta,:Aswaja Pressindo,

.

Andrisman Tri. 0873 Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana

Indonesia.( Bandar Lampung : Ula, 2009).

Atmasasmita Romli. Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja.

(Bandung;Armico,1993).

Danil Elwi dan Nelwitis. Ditat Hukum Pantisier. (Padang: Fakultas Hukum

Universitas Andalas, 2002).

Chazawi, Adam. Pelajaran Hukum Pidana, Bagian I, (Jakarta, PT Raja

Grafindo Persada, 2007).

Hiariej O.S Eddy. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana.(Yogyakarta: Cahya Atma

Pusaka, 2014).

Hidayat, Bunandi. Pemidanaa Anak di Bawah Umur. (Bandung, PT.Alumni,

.

Gultom Maudin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak, (Bandung: Refika

Aditama,2008).

Joni M & Zulchaina Z. Tanamas. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam

Prespektif Konvensi Hak Anak. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).

Kenedi, John, Kebijakan Hukum Pidana, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2017).

Lamintang P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,(Bandung: PT.Citra

Aditya Bakti,2008).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Revisi. (Jakarta: Prenada Media

Group,2016).

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. (Yogyakarta:

Cahya Atma Pustaka, 2010).

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).

Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban dalam Hukum

Pidana.(Jakarta: Bhineka Cipta, 1983).

Muladi, Kapita Selekta Hukum Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan

Penerbit Universitas Diponegoro, 2002).

Nawawi, Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan

Konsep KUHP Baru. (Jakarta: Kencama Prenadamedia Grub,2008).

Pramukti, Angger Sigit, and Faudy Primaharsya. Sistem Peradilan Anak.

(Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2015).

Prasetyo Teguh. Hukum Pidana.(Jakarta: Rajawali Press, 2010).

Rosidah Nimah. Sistem Peradilan Pidana Anak.(Bandar Lampung, 2019).

Remmelink,Jam. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal Pasal Terpenting dalam

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (Jakarta; Gramedia

Pustaka Utama, 2003)

Saleh, Roeslan. Stesel Pidana Indonesia. (Jakarta: Aksara Baru, 1987).

Scafmister. Pidana Badan Singkat Sebagai Pidana di Waktu Luang. (Bandung:

Citra Aditya Baktu) .

Soedarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, ( Bandung: Sinar

Baru, 1983).

Strang, Heather & Braithwaite, Restroactive Justice: Philosophy to Practice,

(Sydney, Asghate Dartmouth, 2000).

Sutatiek, Sri. Mencari Hakim Anak yang Ideal. (Yogyakarta,:Aswaja Pressindo,

.

ubarsyah Sumadikara,T 0873 Penegakan Hukum (Sebuah Pendekatan Politik

Hukum dan Politik Kriminal), (Bandung: Kencana Utama,2010

Tunggal, Hadi Setia. UURI No 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak.

(jakarta, Harvarindo, 2013).

Waluyo Bambang. Pidana dan Peminadaan.( Depok: Sinar Grafika, 2004).

Witanto, Darmoko Yuti, and Arya Putra Negara Kutarawangin. Diskresi Hakim

Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Subtansif dalam Perkara

Pidana. (Bandung: Algfabeta, 2013).

Wisnubroro, Aloysius Keijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan

Penyalahgunaan Komputer, (Yogyakarta: Universitas Atmajaya,1999)

B. Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)

________. Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Pasal 285

________. Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332)

C. Putusan

Indonesia, Putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor

/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Makasar

Indonesia, Putusan Pengadilan Tinggi Makasar Nomor

/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Makasar

Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1298 K/Pid.Sus./2017

D. Artikel Jurnal Online

Hawa Siti. Pidana Penjara Jangka Pendek Terhadap Narapidana Lanjut Usia,

Vol 6, No.3

Annisa, Febrina. Penegakan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak

Pidana Pencabulan dalam Konsep Restroactiv Justice,vol.7, hal2.