ANALISIS PENJATUHAN PIDANA REHABILITASI TERHADAP ANAK 0873 SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1298K/PID.SUS/2017).
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Ali Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika,2010).
Andika, Alya. Dari Mana Aku Lahir?. (Yoyakarta:Pusataka Grahatama,2011).
Andrisman Tri. 0873 Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana
Indonesia.( Bandar Lampung : Ula, 2009).
Atmasasmita Romli. Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja.
(Bandung;Armico,1993).
Danil Elwi dan Nelwitis. Ditat Hukum Pantisier. (Padang: Fakultas Hukum
Universitas Andalas, 2002).
Chazawi, Adam. Pelajaran Hukum Pidana, Bagian I, (Jakarta, PT Raja
Grafindo Persada, 2007).
Hiariej O.S Eddy. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana.(Yogyakarta: Cahya Atma
Pusaka, 2014).
Hidayat, Bunandi. Pemidanaa Anak di Bawah Umur. (Bandung, PT.Alumni,
.
Gultom Maudin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak, (Bandung: Refika
Aditama,2008).
Joni M & Zulchaina Z. Tanamas. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam
Prespektif Konvensi Hak Anak. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).
Kenedi, John, Kebijakan Hukum Pidana, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2017).
Lamintang P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,(Bandung: PT.Citra
Aditya Bakti,2008).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Revisi. (Jakarta: Prenada Media
Group,2016).
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. (Yogyakarta:
Cahya Atma Pustaka, 2010).
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).
Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban dalam Hukum
Pidana.(Jakarta: Bhineka Cipta, 1983).
Muladi, Kapita Selekta Hukum Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan
Penerbit Universitas Diponegoro, 2002).
Nawawi, Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan
Konsep KUHP Baru. (Jakarta: Kencama Prenadamedia Grub,2008).
Pramukti, Angger Sigit, and Faudy Primaharsya. Sistem Peradilan Anak.
(Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2015).
Prasetyo Teguh. Hukum Pidana.(Jakarta: Rajawali Press, 2010).
Rosidah Nimah. Sistem Peradilan Pidana Anak.(Bandar Lampung, 2019).
Remmelink,Jam. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal Pasal Terpenting dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (Jakarta; Gramedia
Pustaka Utama, 2003)
Saleh, Roeslan. Stesel Pidana Indonesia. (Jakarta: Aksara Baru, 1987).
Scafmister. Pidana Badan Singkat Sebagai Pidana di Waktu Luang. (Bandung:
Citra Aditya Baktu) .
Soedarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, ( Bandung: Sinar
Baru, 1983).
Strang, Heather & Braithwaite, Restroactive Justice: Philosophy to Practice,
(Sydney, Asghate Dartmouth, 2000).
Sutatiek, Sri. Mencari Hakim Anak yang Ideal. (Yogyakarta,:Aswaja Pressindo,
.
Andrisman Tri. 0873 Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana
Indonesia.( Bandar Lampung : Ula, 2009).
Atmasasmita Romli. Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja.
(Bandung;Armico,1993).
Danil Elwi dan Nelwitis. Ditat Hukum Pantisier. (Padang: Fakultas Hukum
Universitas Andalas, 2002).
Chazawi, Adam. Pelajaran Hukum Pidana, Bagian I, (Jakarta, PT Raja
Grafindo Persada, 2007).
Hiariej O.S Eddy. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana.(Yogyakarta: Cahya Atma
Pusaka, 2014).
Hidayat, Bunandi. Pemidanaa Anak di Bawah Umur. (Bandung, PT.Alumni,
.
Gultom Maudin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak, (Bandung: Refika
Aditama,2008).
Joni M & Zulchaina Z. Tanamas. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam
Prespektif Konvensi Hak Anak. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).
Kenedi, John, Kebijakan Hukum Pidana, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2017).
Lamintang P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,(Bandung: PT.Citra
Aditya Bakti,2008).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Revisi. (Jakarta: Prenada Media
Group,2016).
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. (Yogyakarta:
Cahya Atma Pustaka, 2010).
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).
Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban dalam Hukum
Pidana.(Jakarta: Bhineka Cipta, 1983).
Muladi, Kapita Selekta Hukum Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan
Penerbit Universitas Diponegoro, 2002).
Nawawi, Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan
Konsep KUHP Baru. (Jakarta: Kencama Prenadamedia Grub,2008).
Pramukti, Angger Sigit, and Faudy Primaharsya. Sistem Peradilan Anak.
(Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2015).
Prasetyo Teguh. Hukum Pidana.(Jakarta: Rajawali Press, 2010).
Rosidah Nimah. Sistem Peradilan Pidana Anak.(Bandar Lampung, 2019).
Remmelink,Jam. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal Pasal Terpenting dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (Jakarta; Gramedia
Pustaka Utama, 2003)
Saleh, Roeslan. Stesel Pidana Indonesia. (Jakarta: Aksara Baru, 1987).
Scafmister. Pidana Badan Singkat Sebagai Pidana di Waktu Luang. (Bandung:
Citra Aditya Baktu) .
Soedarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, ( Bandung: Sinar
Baru, 1983).
Strang, Heather & Braithwaite, Restroactive Justice: Philosophy to Practice,
(Sydney, Asghate Dartmouth, 2000).
Sutatiek, Sri. Mencari Hakim Anak yang Ideal. (Yogyakarta,:Aswaja Pressindo,
.
ubarsyah Sumadikara,T 0873 Penegakan Hukum (Sebuah Pendekatan Politik
Hukum dan Politik Kriminal), (Bandung: Kencana Utama,2010
Tunggal, Hadi Setia. UURI No 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak.
(jakarta, Harvarindo, 2013).
Waluyo Bambang. Pidana dan Peminadaan.( Depok: Sinar Grafika, 2004).
Witanto, Darmoko Yuti, and Arya Putra Negara Kutarawangin. Diskresi Hakim
Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Subtansif dalam Perkara
Pidana. (Bandung: Algfabeta, 2013).
Wisnubroro, Aloysius Keijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan
Penyalahgunaan Komputer, (Yogyakarta: Universitas Atmajaya,1999)
B. Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
________. Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Pasal 285
________. Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332)
C. Putusan
Indonesia, Putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor
/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Makasar
Indonesia, Putusan Pengadilan Tinggi Makasar Nomor
/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Makasar
Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1298 K/Pid.Sus./2017
D. Artikel Jurnal Online
Hawa Siti. Pidana Penjara Jangka Pendek Terhadap Narapidana Lanjut Usia,
Vol 6, No.3
Annisa, Febrina. Penegakan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak
Pidana Pencabulan dalam Konsep Restroactiv Justice,vol.7, hal2.