ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN PEMBERATAN PIDANA BAGI TENAGA KEPENDIDIKAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANNA NOMOR 7/PID.SUS/2018/PN.MNA.

Main Article Content

Lowrencha Lowrencha

Abstract

Children have an important role to live the ideals of a nation. Protection of children that needs to be an important view of a nation so that children can grow and develop. Protecting children from sexual violence is one of the most important roles for the state. Sexual violence that occurs against children in general the perpetrator is a person who is in the closest environment to the child such as the home environment, the child's play environment to the rise of sexual violence against children in the school environment. Cases of sexual violence are increasing and perpetrators are unpredictable, such as current cases of child sexual violence committed by teachers are increasing day by day. In this case it takes an important role from parents, families and communities to be responsible for maintaining children's human rights in accordance with the law. Inseparable from the role of the state to be responsible in terms of providing and providing facilities and accessibility space for children.

Article Details

Section
Articles

References

A. Buku

Abidin, Andi Zainal. Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. (Bandung:

Citra Aditya Bhakti, 1996).

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Grafindo Persada,

______________. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: PT. Raja

Grafindo Persada, 2007.

Candra, Mardi. Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis Tentang

Perkawinan di Bawah Umur. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Gorda, Ngr. Tini Rusmini. Hukum Perlindungan Anak Korban Pedofilia.

Malang: Setara Press, 2017.

Irwanto dan Hani Kumala. Memahami Trauma Dengan Perhatian Khusus

Pada Masa Kanak-Kanak. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.

____________________. Penelitian Hukum. Bandung: Kencana, 2013.

___________________. Penelitian Hukum. Cetakan ke-12. Jakarta: Kencana

Prenada Media Group, 2016.

Muladi dan Barda Nawari Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana.

Bandung: Alumni, 1992.

Mulyadi, Lilik. Penerapan Putusan Hakim pada Kekerasan dalam Rumah

Tangga. Jakarta: Ikahi, 2007.

Sahetapy, J.E. Pidana Mati Dalam Negara Pancasila. Bandung; Citra Aditya,

Sirait, Arist Merdeka. “Menjaga Dan Melindungi Hak Anak Sepenuh Hati”.

Jakarta: Jala Permata Aksara, 2021.

Soesilo, R.. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentarkomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea, 1996.

B. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan

Anak.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999

Tentang Hak Asasi Manusia.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003

Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Indonesia. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Nomor 5

Tahun 2010 Tentang Tugas Dan Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi

dan Korban. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor:

.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012

Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002

Tentang Perlindungan Anak.

C. Putusan

Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor 7/PID.SUS/2018/PN

MNA.

D. Artikel Jurnal Online

Desida Dwizhafira, Nur Rochaeti dan Yusriyadi, “Penegakan Hukum Bagi

Guru Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Di Sekolah”,

ejournal3.undip.ac.id, Vol. 7 No. 4, 2018. Diakses tanggal 07 Oktober

E. Makalah

Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Republik Indonesia.

“Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan, Dan

Masyarakat Di Indonesia: Studi Sosio-Legal”, Sekretariat Jendral

Komisi Yudisial Republik Indonesia, Cetakan 1 Tahun 2017. Diakses

tanggal 19 Desember 2021.

F. Internet

Masyarakat Pemantauan Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

“Apa Sih Perbedaan Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual”.

www.mappifhui.org, 10 Agustus 2021.