REFORMULASI KEBIJAKAN DIVERSI TERHADAP SELURUH TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Adhari, Ade. Pembaharuan Sistem Hukum Pelaksanaan Pidana. Yogyakarta:
DEEPUBLISH, 2020.
Amirundin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Arief,Barda Nawawi. Tujuan dan Pedoman Pemidanaanm. Semarang: Pustaka
Magister, 2011.
Handi, Surtrisno. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset, 1989.
Howard and Ali Gohar. The Little Book Of Restoratif Justice. Pennsylvania:
Uni-Graphics, 2003.
Kasiram, Moh. Metodologi penelitian (refleksi pengembangan pemahaman dan
penguasaan metodologi penelitian). Malang: UIN Maliki, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Metode penelitian hukum. Jakarta:
Kencana Prenada media group, 2005.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: PT
Alumni, 1992.
Mulyadi,Lilik. Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Pratik dan
Permasalahannya. Bandung: Mandar Maju, 2005.
Sunggono, Bambang. Metedologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2007.
Sutatiek, Sri. Rekonstruksi Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Anak Di
Indonesia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013.
Widodo. Prisonisasi Anak Nakal: Fenomena Dalam Penanggulangannya.
Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013.
B. Peraturan Perundang-undangan
Afrika Selatan. Child Justice Act 75 of 2008.
Filipina. Junvenile justice and welfare act of 2006 (Republic Act No. 9344).
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Indonesia. Konvensi internasiobal 1989 tentang Hak Anak.
Indonesia. Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak.
Indonesia. Peraturan Makamah Agung No 4 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Irlandia. CHILDREN ACT, 2001.
Thailand. The Juvenile and Family Court Act, 2010.
C. Artikel Jurnal
Ananda,Fiska. “Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap
Anak Pelaku Tindak Pidana”. Jurnal Daulat Hukum. Vol.1, Nomor.1 (Maret 2018):
hal.78.
Prasetyo,Andik. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana”. Jurnal Ilmu
Hukum. Vol.9, Nomor.1 (Juli 2020): hal.57.
Rahma Difa Sherfany, “Reformulasi Diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan
Pidana Anak yang Mencerminkan Prinsip Perlindungan Anak”, Jurnal Hukum,
Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. (2016): hal.8