PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA TRANSPORTASI ONLINE ATAS TINDAKAN PEMOTONGAN SALDO SEPIHAK TERHADAP PEMBATALAN PESANAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
B, Abdul Halim. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce Lintas Negara Di Indonesia. Yogyakarta:FH UII Press, 2009.
Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni. Terj. Raisul Mutaqin. Bandung: Nusa Media,
Kotler, Philip dan Kevin Lane Keller. Manajemen Pemasaran. Jilid 2 edisi. ke 13.
Jakarta, Erlangga, 2009.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Cetakan.6,
Jakarta: PT Rajagrafindo, 2010.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2010.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Sjahputra, Iman. Perlindungan konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Bandung:Alumni, 2010.
Suwardi. Hukum Dagang Suatu Pengantar. Yogyakarta: Deepublish, 2015.
B. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025).
C. Jurnal
Lastini,”Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha menurut Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Lex
Privatum. Vol.4, No.6 Tahun 2016.
Mahanani, Rosfe. “Perjanjian Pengangkutan (Studi Tentang Bentuk
Penyelenggaraan Perjanjian Kerjasama Antara PT. HERONA EXPRESS
dengan PT. KAI)”. Skripsi. (Surakarta : Program Studi Hukum Universitas
Muhammadiyah Surakarta,2018).
Pangestu, M. Teguh dan Nurul Aulia, “Hukum Perseroan Terbatas dan
Perkembangannya di Indonesia”. Jurnal Business Law Review. Volume 3,
Tahun 2017.
Weydekamp, Gerry R. “Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan
Melawan Hukum”. Lex Privatum. Vol 1, No. 4 Tahun 2013
D. Internet
Josua, “Surat Pembaca:Saldo Kartu Debit Terpotong, Meski Transaksi Dibatalkan
Otomatis oleh Gojek”, www.kompas.com, Jumat 13 Agustus 2021.