PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DAN AUSTRIA TERHADAP PERATURAN KESEJAHTERAAN HEWAN DALAM PENGANGKUTAN HEWAN TERNAK
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Baskoro, Wahyu. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Cetakan ke – 4. Jakarta:
Setia Kawan Press, 2005.
Fuady, Munir. Perbandingan Ilmu Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama, 2007..
Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press, 1994.
Mangunjaya, Fachruddin. Konservasi Alam dalam Islam. Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia, 2005.
Peternakan, DJPKH. Buku Statistik Peternakan 2021. Jakarta: Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan, 2021.
Peternakan, DJPKH. Standard Operating Procedure (SOP) Kesejahteraan Hewan
Dalam Pengangkutan Hewan Melalui Jalur Darat. Jakarta: Direktorat
Kesehatan Masyarakat Veteriner, 2020.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Depok: PT RajaGrafindo
Persada, 2018.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-2. Jakarta: UI
Press, 1982.
________________. Sri Mamudji. Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat.
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
________________. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015).
______. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5356).
C. Artikel
Arie F, Trisiana, et. al., “Pengangkutan Ternak: Proses, Kendala dan Pengaruhnya
pada Ruminansia Kecil”, WARTAZOA, Volume 31, Nomor 1 (Februari,
: 43-53.
Administrator, “Indonesia, Negara Megabiodiversitas”,
https://indonesia.go.id/kategori/seni/260/indonesia-negara-megabiodiversitas.
Diakses tanggal 28 November 2021.
GAL Association, “Legislation Database”,
https://www.globalanimallaw.org/database/national/austria/. Diakses tanggal
Desember 2021.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, “Catatan Akhir Tahun: Indonesia Masih
Menjadi Surga Penemuan Spesies Baru”,
http://lipi.go.id/berita/single/Catatan-Akhir-Tahun-Indonesia-Masih-MenjadiSurga-Penemuan-Spesies-Baru/11900. Diakses tanggal 28 November 2021.
Redaksi Teras JATIM, “Seharusnya, Ada Aturan Soal Angkutan Hewan Ternak”,
https://www.terasjatim.com/seharusnya-ada-aturan-soal-angkutan-hewanternak/. Diakses tanggal 30 November 2021.
UNCHAP, Draft Declaration On Animal Welfare At Universal Level – Universal
Declaration on Animal Welfare,
https://www.globalanimallaw.org/downloads/FolderUNCAHP.pdf?m=1593419043&. Diakses tanggal 30 November 2021.
World Animal Protection, “AUSTRIA”,
https://api.worldanimalprotection.org/country/austria. Diakses tanggal 1
Desember 2021.
World Animal Protection, “Rankings”, https://api.worldanimalprotection.org.
Diakses tanggal 30 November 2021