ANALISIS PENOLAKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP PT AKU DIGITAL INDONESIA (AKUMOBIL) (STUDI KASUS: PUTUSAN MA NOMOR 831 K/PDT.SUS-PAILIT/2020)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Fuady, M. Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law dan
Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, Cetakan kedua, Bandung:
PT Citra Aditya Bakti, 2010.
Harahap, M.Y. Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan Ketiga, Edisi Ketujuh,
Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Kansil, C. S. T. Kamus Istilah Aneka Hukum. Jakarta: Jala Permata Aksara,
Marzuki, P. M. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan 14. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2019.
Rajagukguk, E. Latar Belakang dan Ruang Lingkup Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996. Bandung: Lontoh, 2001.
Sastrawidjaja, M. S. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang. Bandung: Alumni: Bandung, 2006.
Shubhan, M. H. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma & Praktik di Peradilan.
Jakarta: Kencana, 2008.
Yani, A. d. Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2004.
B. Jurnal
Nola, L. F. Kedudukan Konsumen Dalam Kepailitan. Jurnal Negara
Hukum, Volume 8, Nomor 2 (November 2017): 255.
Prayogo, R. T. Penerapan Asas .Kepastian Hukum Dalam Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil
Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang.
Jurnal Legislasi, Volume 13, Nomor 2 (Juni 2016) :192.
Sinaga, N. A.. Hukum Kepailitan Dan Permaslahannya Di Indonesia. Jurnal
Ilmiah Hukum Dirgantara-Fakultas Hukum Universitas Dirgantara
Marsekal Suryadarma, Volume 7, (September 2016) : 159
C. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman