PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA MARKETPLACE TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN HAK PRIBADI YANG DILAKUKAN JASA PENGIRIMAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA (Contoh Kasus Viral Transaksi Jual Beli “Cash On Delivery”)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. BUKU
Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. (Jakarta: Pasca Sarjana
Universitas Indonesia, 2003.)
Asikin,Zainal dkk, Pengantar Hukum Perusahaan, (Jakarta: Prenadamedia
Group, 2016.)
Asnawi,Haris Faulidi. Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam.
(Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004.)
Dewi,Elia Wuri. Hukum Perlindungan Konsumen Catatan ke-1.
(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.)
Dewi,Shinta. Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam ECommerce Menurut Hukum Internasional. (Bandung: Widya
Padjajaran, 2009.)
Dwiantara,Lukas dan Rumsari Hadi Sumarto, Manajemen Logistik,
(Jakarta: Gramedia, 2005.)
Eca, Siti Solecha. Sistem Informasi Manajemen E-Commerce Pasar Digital
Dan Barang Digital. (Jakarta: Universitas Mercu Buana, 2020.)
Hamzah,Andi. Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). (Jakarta: Rineka
Cipta, 2008.)
Hartono, Jogiyanto. Sistem Teknologi Informasi Bisnis : Pendekatan
Strategis, (Jakarta: Salemba Empat, 2014.)
Indriyatno Banyumurti. Privasi dan Perlindungan Data Pribadi. (Jakarta:
banyumurti.net, 2018.)
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Indonesia, (Jakarta:
Balai Pustaka Jakarta, 1989.)
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta:
Sinar Garfika, 2018.)
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada
Media Group,2005.)
Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen. Cetakan ke-1, (Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2003.)
Nasrullah, Rulli. Media Sosial. (Jakarta: Simbiosa Rekatama Media, 2015.)
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi, (Jakarta:
Gramedia Widiasarana Indonesia, 2014.)
Sidabalok,Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia,
Pertanggungjawaban Menurut Hukum Perdata, (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2006.)
Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. (Jakarta: Pradnya
Paramita, 2006.)
Sunarso, Siswanto. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. (Jakarta:
PT Rineka Cipta, 2009.)
Sunggono,Bambang. Metode Penelitian Hukum. (Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada, 2007.)
Suharyanto,Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime):
Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya). (Jakarta: Rajawali Press,
)
Sutarman. Pengantar Teknologi Informasi. (Jakarta: PT Bumi Aksara,
)
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
________.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
________.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843).
________. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952).
________. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6400).
_______. _Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6240).
_______. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20
Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
.
C. Artikel Jurnal Online
Arum Wahyuni Purbohastuti, “Efektivitas Media Sosial Sebagai Media
Promosi. Tirtayasa Ekonomika. Volume 12 Nomor 2 Tahun 2017.
Apriadi,Deni dan Arie Yandi Saputra. “E-Commerce Berbasis Marketplace
Dalam Upaya Mempersigkat Distribusi Hasil Pertanian”.Jurnal Resti.
Volume 1 Nomor. 2, 2017.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, “Survey Pengguna Internet
APJII 2019-Q2 2020 : Ada Kenaikan 25,5 Juta Pengguna Internet
Baru di RI”, Buletin APJII, Edisi Nomor 74 Tahun 2020.
Cahyono,Anang Sugeng. Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan
Sosial Masyarakat Di Indonesia. Jurnal Publiciana. Volume 9 Nomor
Tahun 2016.
Christian, Danny Putera. “Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Kasus
Pencemaran Nama Baik Dengan Menggunakan Sosial Media
Instagram Ditinjau Dari Pasal 310 Ayat (3) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana”. Jurnal Hukum Adigama. Volume 1 Nomor 1 Tahun
Firmansyah,Ruli.“Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian
Jual Beli Melalui Internet (Studi Kasus Namomi Tote Bag Palu),”
Legal Opinion Volume 2 Nomor 5 Tahun 2014.
Muhammad Juanda, Fajar. “Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem
Elektronik Terhadap Perlindungan Data Pengguna Media Sosial
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik”. Institutional Repository UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta, (Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah, 2019).
Nasution, Misliyana Herawati. “Tindak Pidana Pelanggaran Privasi di
Media Sosial”. Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara,
(Medan: Universitas Sumatera Utara, 2019).
D. Website
Afsya,Fadhila.”Pelanggaran Hak Privasi Di Media Sosial”. https://bit.ly/
Gi8k3, 18 Agustus 2021.
Dramanda,Wicaksana. “Hak Privasi Termasuk HAM”,
https://www.hukumonline.com, 14 September 2021.
Fitrianna R. “Kurir Viral Yang Berseteru Dengan Pembeli COD
Dilaporkan”, https://makassar.terkini.id/kurir-viral-yang-berseterudengan-pembeli-cod-dilaporkan-netizen-tunggu-senjata-makan-tuan/,
Oktober 2021.
Gulo,Setiawati. "Transaksi E-Commerce Dengan Sistem Cash On Delivery
Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di
Indonesia,“https://Repository.Unja.Ac.Id/24144/1/Skripsi%20Full%2
Teks.Pdf, 18 Oktober 2021.
Khaerul Tanjung. “Pelaku Usaha dan Tanggung Jawab”,
http://www.blogster.com/khaerulhtanjung/pelaku-usaha-dantanggung-jawab, 22 September 2021