ANALISIS PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAPAT MENJADI AKTA JUAL BELI TANPA KEHADIRAN PENJUAL (STUDI KASUS: PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 1292/PDT.G/2019/PN.SBY)

Main Article Content

Meilivia Winandra
Hanafi Tanawijaya

Abstract

The sale and purchase of land are one of the legal acts of transfer of land rights. The parties can make a sale and purchase agreement as a preliminary agreement before the deed of sale and purchase is made in the context of land registration. In the case studied, there was a problem seller refusing to make a deed of sale and purchase, even though the buyer had paid in full for the object. So that raises problems related to how a sale and purchase agreement can become a deediofisale iand ipurchase iwithoutithe ipresence iofithe iselleriin ithe icase iDecision iofithe iSurabaya iDistrictiCourt iNumberi1292/Pdt.G/2019/PN.Sby. iThe imethod iused iisinormative ilegaliresearch. The results show that the sale and purchase agreement was made privately deed and there were no provisions regarding the power to sell. Likewise, the court's decision stipulates that the sale and purchase are legal and valuable based on the sale and purchase agreement and decide to make a deed of sale and purchase by Deed Official even though without the presence of the seller is legal certainty that an action can be carried out. Preferably, the making of the sale and purchase agreement made by Notary which is an authentic deed with perfect evidentiary power and the government provides legal socialization to the public regarding the sale and purchase of land to increase knowledge and understanding of the importance of making a sale and purchase agreement with an authentic deed.

Article Details

Section
Articles

References

A. Buku

Ismaya, Samuni. Pengantar Hukum Agraria. Cetakan ke-1. (Yogyakarta:

Graha Ilmu, 2011).

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Cetakan ke-9.

(Jakarta: Penerbit Djambatan. 2003.

H.S., Salim. Teknik Pembuatan Akta Perjanjian. Cetakan ke-2. (Jakarta: Raja

Grafindo Persada, 2017).

Patrik, iPurwahid. iDasar-DasariHukumiPerikatan:iPerikataniyangiLahiridari

iPerjanjian idan idari iUndang-Undang. iCetakan ike-1. i(Bandung:

iMandariMaju,i1994).

Perangin, Effendi. Praktek Jual Beli Tanah. Cetakan ke-1. (Jakarta: Raja

Grafindo Persada, 1994).

Marilang, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Cetakan

ke-1. (Makassar: Indonesia Prime, 2017).

Mustafa, Bachsan. Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Cetakan ke-1.

(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003).

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan ke-4. (Jakarta: Sinar Grafika,

.

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Cetakan ke5. (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

Syarief, Elza. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus

Pertanahan. Cetakan ke-2. (Jakarta: Kepustakaan Populer

Gramedia, 2014).

B. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan

Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 2403).

. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang

Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3696).

. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).

. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan

Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3746).

. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan

atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan

Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5893).

. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan

atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624).

. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Republik Indonesia Nomor 11/Prt/M/2019 tentang Sistem Perjanjian

Pendahuluan Jual Beli Rumah (Berita Negara Republik Indonesia

Tahun 2019 Nomor 777).

C. Putusan

Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor

/Pdt.G/2019/PN.Lbt.

. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Nomor 126.K/Sip/1976 tanggal 4 April 1978.

. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016

tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah

Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi

Pengadilan.

D. Artikel Jurnal

Cipta, Rifky Anggatiastara. “Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya

Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah”. Jurnal Notarius. (Volume XIII,

Nomor 2, 2020).

Hutagalung, Arie dan Suparjo Sujadi. “Pembeli Beriktikad Baik dalam

Konteks Jual Beli Menurut Ketentuan Hukum Indonesia”. Jurnal

Hukum dan Pembangunan. (Volume XXXV, Nomor 1, 2005).