ANALISIS PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAPAT MENJADI AKTA JUAL BELI TANPA KEHADIRAN PENJUAL (STUDI KASUS: PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 1292/PDT.G/2019/PN.SBY)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Ismaya, Samuni. Pengantar Hukum Agraria. Cetakan ke-1. (Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2011).
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Cetakan ke-9.
(Jakarta: Penerbit Djambatan. 2003.
H.S., Salim. Teknik Pembuatan Akta Perjanjian. Cetakan ke-2. (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2017).
Patrik, iPurwahid. iDasar-DasariHukumiPerikatan:iPerikataniyangiLahiridari
iPerjanjian idan idari iUndang-Undang. iCetakan ike-1. i(Bandung:
iMandariMaju,i1994).
Perangin, Effendi. Praktek Jual Beli Tanah. Cetakan ke-1. (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 1994).
Marilang, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Cetakan
ke-1. (Makassar: Indonesia Prime, 2017).
Mustafa, Bachsan. Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Cetakan ke-1.
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003).
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan ke-4. (Jakarta: Sinar Grafika,
.
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Cetakan ke5. (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Syarief, Elza. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus
Pertanahan. Cetakan ke-2. (Jakarta: Kepustakaan Populer
Gramedia, 2014).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2403).
. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3696).
. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).
. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3746).
. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5893).
. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624).
. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 11/Prt/M/2019 tentang Sistem Perjanjian
Pendahuluan Jual Beli Rumah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 777).
C. Putusan
Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor
/Pdt.G/2019/PN.Lbt.
. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 126.K/Sip/1976 tanggal 4 April 1978.
. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah
Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan.
D. Artikel Jurnal
Cipta, Rifky Anggatiastara. “Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah”. Jurnal Notarius. (Volume XIII,
Nomor 2, 2020).
Hutagalung, Arie dan Suparjo Sujadi. “Pembeli Beriktikad Baik dalam
Konteks Jual Beli Menurut Ketentuan Hukum Indonesia”. Jurnal
Hukum dan Pembangunan. (Volume XXXV, Nomor 1, 2005).