ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRODUKSI BAJA TULANGAN BETON NON STANDARDISASI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 352/PID.SUS/2018/PN.PDG)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Ali, Chaidir. Badan Hukum. (Bandung: Alumni, 1987).
AL. Sentot Sudarwanto, et al. Hukum Perindustrian Indonesia. (Yogyakarta: Penerbit
Thafa Media, 2018).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cetakan ke-8. (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2013).
Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2011).
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya. Cetakan ke-3. (Jakarta: Storia Grafika, 2012).
Fuady, Munir. Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam
Hukum Indonesia. Cetakan Ke-3. (PT Citra Aditya Bakti: Bandung, 2014).
Saleh, Roeslan. Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. (Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1982).
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ke-3. (Jakarta: UI Press,
.
B. Peraturan Perundang-undangan
Badan Standardisasi Nasional. SNI 2052:2017 Tentang Baja Tulangan Beton.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian