ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENJATUHAN PIDANA PEMBINAAN DALAM LKSA KASUS PEMBUNUHAN BEGAL OLEH SISWA SMA DI MALANG (STUDI PUTUSAN)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. (Jakarta:
Prenadamedia Group, 2019).
Sofian, Ahmad. Ajaran Kausalitas Hukum Pidana. (Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama, 2018).
Prodjodikoro, Wijorno. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. (Bandung:
PT. Eresco, 1986).
Pustaka Yustisia, Penjelasan Undang Undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang
HAM. (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2007).
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentarkomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. (Bogor: Politea, 1993).
Abidin, Andi Zainal. Asas-asas Hukum Pidana Bagian Pertama. (Bandung:
Penerbit Alumni, 1987).
Hagan, E. Frank. Pengantar Kriminologi. (Jakarta: Kencana, 2013).
Yustia, Tim Visi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Jakarta:
Visimedia, 2016).
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum
Pidana. (Jakarta: Bina Aksara, 1983).
Muldadi, Barada Nawawi Arief. Teori- Teori dan Kebijakan Pidana.
(Bandung: Alumni, 1984).
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 49 tentang asas
pembelaan diri.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 tentang
penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
C. Kutipan Koran/Majalah
Arifin, Choirul. “Pembunuh Begal di Malang demi melindungi pacar dari
pemerkosaan”. Tribunnews. 19 Januari 2020.
Anonim. “Duduk Perkara Pelajar Bunuh Begal di Malang, Divonis
Pembinaan 1 Tahun di Pesantren”. Kompas. 24 Januari 2020.
D. Website
Zanshinta, “Aksi Tindakan Kejahatan di Indonesia."
http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/2519, diakses tanggal 10
September 2021.
Irawan Ika. “Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya
Seseorang.”
https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/arti
cle/view/1783/1394, diakses 14 September 2021.