STATUS KEWARGANEGARAAN GANDA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Sitabuana, Tundjung Herning. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta:
Konstitusi Press (Konpress), 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2005.
B. Artikel Jurnal
Charity, May Lim. “Urgensi Pengaturan Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora
Indonesia”. Jurnal Konstitusi. Volume 13, Nomor 4 (Desember 2016):
-827.
Ekatjahjana, Widodo. “Masalah Kewarganegaraan dan Tidak
Berkewarganegaraan”. Jurnal Inovatif. Volume 2, Nomor 3 (2010):
-111.
Fauzi, Rahmat. “Dampak Perkawinan Campuran Terhadap Status
Kewarganegaraan Anak Menurut Hukum Positif Indonesia”.
Soumatera Law Review. Volume 1, Nomor 1 Tahun (2018): 153-175.
Gayo, Ahyar Ari. “Problematika Status Kewarganegaraan Anak Melampaui
Batas Usia 21 Tahun: Studi Kasus Provinsi Bali”. Jurnal Penelitian
Hukum De Jure. Volume, 19 Nomor 3 (September 2019): 269-284.
Hidayati, Nur. “Kewarganegaraan Ganda di Indonesia dalam Perspektif Negara
Hukum”. Jurnal Pengembangan Humaniora Ragam. Volume 16,
Nomor 1 (April 2016): 27-38.
Lazuardi, Glery. “Status Kewarganegaraan Ganda Dilihat Dari Perspektif
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia”. SIGn Jurnal Hukum. Volume 2, Nomor 1
(September 2020): 043-054.
Muliadi. “Analisis Hukum Status Kewarganegaraan Ganda Menurut UndangUndang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan”. Res Nullius
Law Journal, Volume 1, Nomor 1 (Januari 2019): 68-84.
Rokilah. “Implikasi Kewarganegaraan Ganda Bagi Warga Negara Indonesia”.
Jurnal AJUDIKASI. Volume 1, Nomor 2 (Desember 2017): 53-62.
Suryatni, Luh. “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia Dalam Melindungi Hak
Perempuan dan Anak (Perspektif: Perkawinan Antara Warga Negara
Indonesia dan Warga Negara Asing)”. Jurnal Ilmiah Hukum
Dirgantara. Volume 10, Nomor 2 (Maret 2020): 35-49.
Wulansari, Eka Martiana. “Konsep Kewarganegaraan Ganda Tidak terbatas
(Dual Nationality) Dalam Sistem Kewarganegaraan Di Indonesia”.
Jurnal RechtsVinding. (2015): 1-6.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun
tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Anak Berkewarganegaraan
Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian.
Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian
Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik.