PENYEDIAAN FASILITAS DAN KEBIJAKAN GUNA PENERAPAN CONJUGAL VISIT SEBAGAI SOLUSI DARI MASALAH PENYIMPANGAN SEKSUAL NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Ahmadi, Abu dan Cholid Narbuko. Metodologi Penelitian. Jakarta : Bumi. Aksara.
Arifin, 1997.
Alimul, Aziz.H. Kebutuhan Dasar Manusia 1. Jakarta: Salemba Medika, 2006
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2006.
Azhary Mohammad Tahir. Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsip Prinsipnya
dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah
dan Masa kini, cet.pertama. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju,
Dwidja Priyatno. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung:
Refika Aditama, 2009.
Hidayat, A.A.A dan Uliyah M. Pengantar Kebutuhan Dasar Manusia . Jakarta:
Salemba Merdeka, 2014.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : PT
Remaja Rosdakarya, 2006.
Priyatno. Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006.
Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Universitas
Atma Jaya Yogyakarta, 2010.
Suyatno. Penyimpangan Seksual. Semarang. Fakultas Ilmu Sosial Universitas
Diponegoro, 2009.
Syamsuddin dan Damayanti, Metode Penelitian Pendidikan Bahasa,. Bandung:
Rosda. Akbar, 2007.
Yulia Darmawaty, S.Pd, dan Drs. H. Achmad Djamil. Buku Saku Sosiologi SMA.
PT. Kawan Pustaka, 2011.
B. Jurnal
Andika Ihza Mahendra, “Analisis pemenuhan Kebutuhan Seksual Narapidana Di
Lapas X”. Justita Jurnal Ilmu Hukum dan Humanoira. Volume 7, Nomor
(2020): 641-654. diakses pada (19 Oktober 2021).
Kemur, S. G. C., Tendean, L., & A.Joy.M.Rattu. “Analisis Perilaku Pemenuhan
Kebutuhan Seksual Penghuni Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Manado”. Jurnal Kesehatan Masyarakat. Volume 8, Nomor 3 (April
: 35-49 diakses pada (19 Oktober 2021).