ANALISA KEBIJAKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERKAIT TES WAWASAN KEBANGSAAN DALAM RANGKA PERALIHAN STATUS KEPEGAWAIAN KPK MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA

Main Article Content

Michael Marlee

Abstract

“Tes Wawasan Kebangsaan” or often referred to as TWK has attracted a lot of polemics in the community as an effort to weaken the KPK which resulted in as many as 57 KPK employees being dismissed. This problem stems from year 2021 KPK regulations Number 1354 which determine that as a condition for transitioning KPK employee status to that of civil servant (ASN), they must get a passing degree for TWK. TWK is accused as a way to weaken the performance of KPK, does not have a clear legal basis and contradicts UUD NRI 1945. This study aims to examine the legal basis of TWK for the sake of legal certainty for the Indonesian people and see how TWK influences the performance of KPK. The research was conducted using normative research with legal materials related to laws and regulations, journals and website info as non-legal materials. Research shows that TWK has a clear legal basis because it is in accordance with existing laws and regulations. However, the dismissal of 57 KPK employees is an inappropriate KPK policy because it will create job vacancies and thus affect the performance of the KPK. For the sake of KPK in eradicating corruption, KPK should try to develop those 57 KPK employees who have competence and experience, instead of simply dismissing them.

Article Details

Section
Articles

References

A. Buku

Erwin, Muhammad. Filsafat Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 2012.

Spaak, Torben. Kelsen and Hart on the Normative of Law. Stockholm Institute

for Scandinavian Law, 1957-2010.

B. Jurnal

Wahyuningrum, Kartika S., et. al. “Independensi Komisi Pemberantasan

Korupsi: Benarkah Ada? .” Jurnal Refleksi Hukum. Volume 4, Nomor 2

(Juni, 2020): 240. Diakses pada tanggal 8 Oktober 2021. doi:

https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p239-258

Muslih, M. “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav

Radbruch”. Jurnal Legalitas. Volume IV, Nomor 1 (Juni 2013): 149-150.

Sitabuana, Tundjung Herning dan Ade Adhari. “Positivisme dan Implikasinya

terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi (Analisa

Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016)”. Jurnal Konstitusi. Volume 17,

Nomor 1 (Maret 2020): 126-127. diakses pada tanggal 12 Oktober 2021.

DOI: https://doi.org/10.31078/jk1715

Muabezi, Zahermann Armandz. “Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaat)

Bukan Kekuasaan (Machtstaat)”. Jurnal Hukum dan Peradilan. Volume 6,

Nomor 3 (November 2017): 425-426. diakses pada tanggal 13 Oktober

DOI : 10.25216/JHP.6.3.2017.421-446

Suryana, I Nyoman Mangku. “Pembatasan Terhadap Asas Freies Ermessen”.

SINTESA: Jurnal Ilmu Sosial dan Politik. Volume 9, Nomor 2 (September

:105-108. diakses pada tanggal 13 Oktober 2021.

http://dx.doi.org/10.22225/sintesa.9.2.1285.105-108.

Pinilih, Sekar Anggun Gading. “Politik Hukum Kedudukan Kpk Sebagai

Lembaga Pemberantasan Korupsi Di Indonesia”. Jurnal Hukum Progresif.

Volume 8, Nomor 1 (April 2020).

C. Peraturan Perundang-undangan

United Nations Convention Against Corruption 2003

Indonesia. Undang-Undang RI No 30 Tahun 2002 tentang Komisi

Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua

Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6409).

Indonesia. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021

tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49).

Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan

Reformasi Birokrasi RI Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas

Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1186).

Indonesia. Surat Keputusan Nomor 1354 Tahun 2021 KPK tanggal 13

September 2021.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah

dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234).

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan

Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Menjadi

Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 181).

Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang

Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

D. Website

Lembaga Ketahanan Nasional. “Ketua KPK: Korupsi Adalah Kejahatan Luar

Biasa”. http://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/911-

ketua-kpk-%09korupsi-adalah-kejahatan-luar-biasa. diakses tanggal 8

Oktober 2021.

Badan Kepegawaian Negara. “Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara

Mengenai Pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Dalam

Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi

ASN”. https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/05/PressRelease-ttg-Asesmen-TWK-Pegawai-KPK-1.pdf. diakses tanggal 8

Oktober 2021.

Prastiwi, Devira. “Deretan Pro Kontra Pemecatan 51 Pegawai KPK Tak Lolos

TWK”. https://www.liputan6.com/news/read/4566913/deretan-prokontra-pemecatan-51-pegawai-kpk-tak-lolos-twk. Diakses tanggal 8

Oktober 2021.

Fitria.” Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga

Negara Penunjang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”.

https://media.neliti.com/media/publications/10663-ID-eksistensi-komisipemberantasan-korupsi-kpk-sebagai-lembaga-negara-penunjang-dal.pdf.

diakses tanggal 14 Oktober 2021