KEABSAHAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI DI BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM PERTANAHAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR: 376/PDT.G/2017/PN.TNG)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Michelle Velisia & Hanafi Tanawijaya
Effendi, Bachtiar. Pendaftaran Tanah di Indonesia, (Banjarmasin: PT. Alumni Bandung,
.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah: Pembentukan Undang-Undang Pokok
Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 2008).
Hartanto, J. Andy. Hukum Pertanahan, (Surabaya: LaksBang Justitia, 2014).
HS, Salim. Perkembangan Hukum Kontrak diluar KUH Perdata (a), (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2007).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cetakan ke-11, (Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2011).
Saleh, Wantjik. Hak Anda Atas Tanah, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982).
Supriyadi, Bambang Eko. Hukum Agraria Kehutanan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
.
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, (Jakarta: Sinar Grafika,
.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
________. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320.
________. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria,
________. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
C. Putusan
Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 376/PDT.G/2017/PN.TNG.
D. Website
https://jogja.tribunnews.com/2017/09/29/ini-yang-harus-dilakukan-ketika-sertifikat-tanahyang-belum-balik-nama-hilang?page=all, diakses pada tanggal 25 Juni 2021