TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENANAMAN MODAL ASING YANG DILAKUKAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE PEMEGANG SAHAM NOMINEE SEBAGAI PEMENUHAN SYARAT PENANAMAN MODAL ASING DIBIDANG USAHA YANG TERBUKA BERSYARAT
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
A Furchan, Pengantar Penelitian Dalam Pendidikan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Offset, 2004).
Agus Budiono, Slide Kuliah Metode Penelitian Hukum di Magister Kenotariatan
Universitas Pelita Harapan, (Jakarta: Universitas Pelita Harapan, 2016).
Bryan A, Garner, Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, West group, St. Paul,
CST Kansil, dkk, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, Jala Permata Aksara, 2009, dan
UU Penanaman Modal Baru Serta Permasalahannya Dalam Praktik
dalam Jurnal Hukum.
Diantha, I Made Pasek, Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori
Hukum, Jakarta: Kencana- Prenada Media Group, 2016.
HR. Sardjojo, Bunga Rampai Perbandingan Hukum Perdata (Jakarta: Ind Hill Co.,
. Hukum, Cetakan ke-2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
.
Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayu
Publishing, 2006). Pasar Modal Volume III Edisi 4.
J.H. Jack, International Competition in services: A Constitutional framework,
(Washington DC: American Institute For Public Policy Research, 1988).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2005).
Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum Buku I,
cetakan ke-4 (Bandung: Alumni, 2016).
Suparji, Penanaman Modal asing di Indonesia-insentif vs. Pembatasan, Cet.1,
(Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, 2008).
Widjaja, Gunawan, Nominee Shareholders Dalam Perspektif UU Perseroan
Terbatas Baru, 2008.
B. Undang-Undang
Fakultas Hukum. Peraturan Dekan FH Untar No. 23-PD/FH-UNTAR/III/2014
(Jakarta: Fakultas Hukum Untar).
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata STAATSBLAD TAHUN 1847
NOMOR 23.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724).
Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan
Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 260. TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5368).
Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 17 /PBI/2012 tentang Kegiatan
Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor 260 DPNP).
Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negative
Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
.
Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2016 tentang fasilitas pajak
penghasilan untuk penanaman modal dibidang-bidang usaha tertentu
dan/atau di daerah-daerah tertentu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 72).
Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak
Penghasilan Badan (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2018 NOMOR 1553).
Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak
penghasilan Badan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2018
nomor 1553).
Indonesia. Peraturan Presiden No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman
modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 nomor 61).
C. Jurnal
Pertiwi, Endah. “Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee yang
mengandung Perbuatan Melawan Hukum oleh Para Pihak”. Kajian
Hukum dan Keadilan IUS. Vol VI. No. 2. Tahun 2018.
Triwis Sigit Teteki, Setiabudhi I Ketut Rai, dan Ariawan I Gusti Ketut, 2016.
“Analisis Kekuatan Perjanjian Nominee Saham Dalam Perseroan
Terbatas Penanaman Modal Asing (PT.PMA)”, Jurnal Ilmiah Prodi
Magister Kenotariatan.
Wicaksono, Lucky Suryo.“Kepastian Hukum Nominee Agreement Kepemilikan
Saham Perseroan Terbatas”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No.
VOL 23 Tahun 2016.
Widjaja, Gunawan, 2008, ”Nominee Shareholders Dalam Prespektif UUPT Baru
dan UU Penanaman Modal Baru Serta Permasalahannya Dalam
Praktik”, Jurnal Hukum dan Pasar Modal III.