TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN MENGENAI PENJUALAN PRODUK MAKANAN YANG TIDAK BERLABEL HALAL MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999
Main Article Content
Abstract
Article Details
Section
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Barkatullah,Abdul Halim. Hak-Hak Konsumen. (Bandung: Nusa Media, 2010).
Dahlan,Abdul Aziz. Ensiklopedia Hukum Islam. Cetakan ke-1. (Jakarta: Ikhtiar Baru Van
Hoeve, 1996)
Departemen Agama RI. Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal (Jakarta:
Departemen Agama RI, 2003)
Effendy,Mochtar. Ensiklopedia Agama Dan Filsafat. (Jakarta: Universitas Sriwijaya,
.
Girindra,Aisjah. LPPOM MUI Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal. (Jakarta: LPPOM
MUI, 2005)
Hasan,Sofyan. Sertifikasi Halal Dalam Hukum Positif. (Yogyakarta: Aswaja Pressindo,
.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. (Jakarta: Sinar Grafika,
.
LPPOM MUI. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI. Edisi IV Tahun
Lubis, Suhrawardi. K. Hukum Ekonomi Islam. (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Egy Pratama & Mariske Myeke Tampi
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN MENGENAI
PENJUALAN PRODUK MAKANAN YANG TIDAK
BERLABEL HALAL MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999
Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cetakan ke-8. (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2013)
Miru,Ahmadi. dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. (Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 2011).
Nasution,AZ. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. (Jakarta: Diadat Media,
.
Nuryati,Sri. Halalkah Makanan Anda?. (Solo: Aqwamedika, 2008).
Pelu,Muhammad Ibnu Elmi As. Label Halal. (Malang: Madani, 2009).
Qardhawi,Muhammad Yusuf. Halal Dan Haram Dalam Islam. (Jakarta: PT Bina Ilmu,
.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. (Jakarta: PT Gramedia Widiasarana
Indonesia, 2006).
Siahaan,N.H.T. Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggungjawab
Produk. (Jakarta: Pantai Rei, 2005).
Soeroso.R. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42).
________. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295).
________. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227).
Egy Pratama & Mariske Myeke Tampi
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN MENGENAI
PENJUALAN PRODUK MAKANAN YANG TIDAK
BERLABEL HALAL MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999
Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
________. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang
Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 131).
C. Internet
Karta Raharja Ucu, “Makanan Tanpa Label Halal MUI Ditemukan Di Toko Ritel”,
http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/01/31/oknabd282-
makanan-tanpa-label-halal-mui-ditemukan-di-toko-ritel, 31 Januari 2017.
Prahayuda Febrianto, “Ditemukan Mie Instan Impor Tanpa Label Halal”,
https://daerah.sindonews.com/read/907147/22/ditemukan-mie-instan-importanpa-label-halal-1412178638, 02 Oktober 2014
Oris Riswan, “MUI: Camilan Mi Bikini Juga Tak Punya Label Halal”,
https://daerah.sindonews.com/read/1128695/21/mui-camilan-mi-bikini-juga-takpunya-label-halal-1470293338, 04 Agustus 2016.
D. Kamus
Depdikbud. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 2005