PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TEKRENAL YANG TIDAK TERDAFTAR DI INDONESIA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 K/PDT.SUS-HKI/2018
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Djumahana, Muhammad dan R Djubaedillah. Hak Milik Intelektual
Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia. (Bandung: PT Citra
Aditya Bakti, 2014).
Kurnia, Titon Slamet. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di
Indonesia Pasca Perjanjian TRIPs. (Bandung: PT. Alumni, 2011).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Cetakan ke-8.
(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013).
Wahyuni, Erna dan T. Saiful Bahri. Kebijakan dan Manajemen Hukum
Merek. (Yogyakarta: YPAPI, 2004).
Waudan, Indirani. Tinjauan Yuridis Mengenai Peniruan Merek. (Salatiga:
FH-UKSW, 2006).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 K/Pdt.Sus-HKI/2018.
C. Jurnal
Mardianto, A. “Penghapusan Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan
Pihak Ketiga”, Vol 10, No. 01, Jurnal Dinamika Hukum, 2010.