PERTANGGUNGJAWABAN PLATFORM MEDIA SOSIAL INSTAGRAM SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN IKLAN DALAM PERKARA PENIPUAN BERKEDOK ONLINE SHOP
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Haniatjo, Ronny. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta:
PT. Ghalia Indonesia, 1990).
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.
Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Rajagukguk, Erman. et al. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung:
Mandar Maju, 2000.
Rusla, Rosady. Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi.
Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
Sitompul, Josua. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw-Tinjauan Aspek
Hukum Pidana. Jakarta: PT. Tatanusa, 2012.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar
Grafika, 2008).
B. Jurnal
Iqbal, Julian. “Perlindungan Bagi Konsumen Online Market Place
Melalui Mekanisme Online Dispute Resolution (ODR)”. JuristDiction. Volume 1, Nomor 2 (November 2018). Diakses tanggal 31
Juni 2021. doi: 10.20473/jd.v1i2.11008.
Mezak, Meray Hendrik. “Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam
Penelitian Hukum”. Law Review Universitas Pelita Harapan.
Volume V, Nomor 3, (Maret 2006): 85-97.
Suhaimi. “Problem Hukum dan Pendekatan Dalam Penelitian Normatif”.
Jurnal YUSTITIA. Volume 19, Nomor 2 (Desember 2018). Diakses
tanggal 21 Februari 2021. doi: 10.0324/yustitia.v19i2.477
C. Peraturan perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Vengga & Ariawan
PERTANGGUNGJAWABAN PLATFORM MEDIA SOSIAL
INSTAGRAM SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN IKLAN
DALAM PERKAWA PENIPUANBERKEDOK ONLINE SHOP
Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).
D. Website
Hastuti, Rahajeng Kusumo. “Hati-Hati! Lagi Marak Penipuan Online
Pakai Iklan Instagram”.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200714132707-37-
/hati-hati-lagi-marak-penipuan-online-pakai-iklaninstagram. Diakses tanggal 17 Mei 2021