Analisis Tentang Tindakan Penagihan Yang Melawan Hukum Terkait Pinjaman Online dari Fintech Ilegal (Studi Kasus Atas Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr)

Isi Artikel Utama

Alfin Rafael
Sugandi Ishak

Abstrak

In Indonesia, there are 3,107 illegal fintech companies. The author focuses on illegal collection actions related to online loans from illegal fintech as stated in Decision Number 438/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utara. When collecting an online loan from the victim, the defendant used harsh words towards the victim by sending a voice note via Whatsapp with words such as "bad dog", "devil's child", an insult to the victim. The problems that the author raises are How Peer To Peer Lending (P2P Lending) Debt Collection Actions in the Perspective of Criminal Law and How to find out whether the fintech is registered or not and what the sanctions are in terms of the Law of the Republic of Indonesia Number 19 of 2016 concerning Amendments to the Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. The author in his analysis stated that the act of billing using harsh words carried out by the defendant violated Article 310 of the Criminal Code and the illegal company could be subject to criminal sanctions based on Article 32 of Law no. 3 of 1982 concerning Compulsory Company Registration. The author concludes that the act of billing using harsh words committed by the defendant violated Article 310 of the Criminal Code and must be accompanied by a complaint to the police and related to the illegal company can be subject to sanctions by Article 32 of Law no. 3 of 1982 concerning Compulsory Company Registration.

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Referensi

A. Buku

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Citra

Aditya Bakti, 2002).

Atasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, (Jakarta: Kencana Prenada

Media Group, 2010).

Bahsan, M. Hukum Jamiman dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, (Jakarta: Raja

Grafindo Persada, 2008).

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, (Jakarta:Raja Grafindo, 2002).

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga,

(Jakarta:Balai Pustaka, 2005).

Effendi, Tolib. Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen Dan Proses Sistem

Peradilan Pidana Di Beberapa Negara, (Yogyakara: Pustaka Yustisia,

.

Farid, A.Z. Abidin dan Andi Hamzah. Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik.

(Jakarta: Rajawali Pers, 2006).

Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), (Bandung: Citra

Aditya Bakti, 2001).

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).

Alfin Rafael & Sugandi Ishak

ANALISIS TENTANG TINDAKAN PENAGIHAN YANG

MELAWAN HUKUM TERKAIT PINJAMAN ONLINE

DARI FINTECH ILEGAL (STUDI KASUS ATAS PUTUSAN

NOMOR 438/PID.SUS/2020/PN. JKT. UTR )

Volume 4 Nomor 2, Desember 2021

E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873

____________. Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan

Dan Penuntutan. (Jakarta: Sinar grafika, 2009).

H.S, Salim. Hukum Kontrak, (Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2005).

_________. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar

Grafika, 2003).

Kenter, E.Y. dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan

Penerapannya, cetakan III. Jakarta: Storia, 2002.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru,

Meliala, Djaja S. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, (Bandung: Nuansa Aulia,

.

Moeljatno. Azas-azas Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 1985).

________. Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika,1993)

________. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Jakarta: Bumi Aksara, 2016)

Muhammad, Rusli. Sistem Peradilan Pidana. (Yogyakarta: UII Pres, 2011).

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung:

Alumni, 1998).

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tinjauan Khusus Terhadap:

Surat Dakwaan, Eksepsi, Dan Putusan Peradilan. (Bandung: PT. Citra

Aditya Bakti, 2012).

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur Pustaka,

.

__________________. Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia. (Jakarta: Eresco, 1996.

Ramli, Ahmad M. Cyber Law Dan Haki Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.

Bandung:PT Refika Aditama, 2004.

Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: Citra

Aditya Bakti, 2006.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta:UI Press. 1984).

Alfin Rafael & Sugandi Ishak

ANALISIS TENTANG TINDAKAN PENAGIHAN YANG

MELAWAN HUKUM TERKAIT PINJAMAN ONLINE

DARI FINTECH ILEGAL (STUDI KASUS ATAS PUTUSAN

NOMOR 438/PID.SUS/2020/PN. JKT. UTR )

Volume 4 Nomor 2, Desember 2021

E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif cetakan ke-18,

(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2018).

Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta:

Balai Pustaka, 2014).

Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007).

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-6. Jakarta: PT Raja

Grafindo Persada, 2008.

Suryana, Metodologi Penelitian. Bandung: UPI, 2010.

Tongat. Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Malang:

UMM Press, 2004.

Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional,

Jakarta:Kencana, 2008.

Prasetyo, Teguh. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Cetakan I, Bandung: Penerbit

Nusa Media, 2010.

_____________. Hukum Pidana Edisi Revisi, Depok: Rajawali Pers, 2017.

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Widodo, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo,

.

B. Artikel Jurnal Cetak

Abdain, Atnur Suljayestin. Peran Jaksa dalam Melakukan Penuntutan Terhadap

Perkara Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Islam. Datuk Sulaiman

Law Review, Vol. 1, No. 1.

AHMAD SOFIAN. Tafsir Pasal Pencemaran Nama Baik, https://businesslaw.binus.ac.id/2017/12/28/tafsir-pasal-pencemaran-nama-baik/, diakses 6

Juni 2021.

Anselmus S. J. Mandagie, Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan

Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 tahun

Tentang Sistem Peradilan Anak. Lex Crimen Vol. IX/No. 2/AprJun/2020.

Alfin Rafael & Sugandi Ishak

ANALISIS TENTANG TINDAKAN PENAGIHAN YANG

MELAWAN HUKUM TERKAIT PINJAMAN ONLINE

DARI FINTECH ILEGAL (STUDI KASUS ATAS PUTUSAN

NOMOR 438/PID.SUS/2020/PN. JKT. UTR )

Volume 4 Nomor 2, Desember 2021

E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873

Darman. Financial Technology (FinTech): Karakteristik dan Kualitas Pinjaman pada

Peer to Peer Lending di Indonesia, Jurnal Manajemen Teknologi, 18(2),

Fikry Latukau. Kajian Progres Peranan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana.

Jurnal Tahkim Vol. XV, No. 1, Juni 2019.

Hommy Dorthy Ellyany Sinaga, Novica Irawati dan Edi Kurniawan. Financial

Technology: Pinjaman Online, Ya atau Tidak. Jurnal TUNAS: Jurnal

Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, Vol 1 No 1, November 2019.

Indah Sari. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum

Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas

Dirgantara Marsekal Suryadarma | Volume 11 No. 1, September 2020.

Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma, Bella Gita Novalia. Peran Fintech Dalam

Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM di Indonesia (Pendekatan

Keuangan Syariah). Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan

Perbankan Syariah Vol. 3 No. 1, 2018.

Istiqamah. Analisis Pinjaman Online oleh Fintech dalam Kajian Hukum Perdata,

Jurisprudentie | Volume 6 Nomor 2 Desember 2019.

Kansil, Fernando I. Sanksi Pidana dalam Sistem Pemidanaan Menurut KUHP dan di

luar KUHP. Lex Crimen Vol. III/No. 3/Mei-Jul/2014.

Muhamad Rizal, Erna Maulina, Nenden Kostini, FINTECH AS ONE OF THE

FINANCING SOLUTIONS FOR SMEs. Jurnal Pemikiran dan Penelitian

Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan 89 Vol.3, No. 2, Agustus 2019.

Mukhlis R. Tindak Pidana di Bidang Pertanahan di Kota Pekanbaru, Jurnal Ilmu

Hukum Volume 4 No. 1.

Ni Putu Rai Yuliartini. Kedudukan Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana

di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

(KUHAP). Jurnal Komunikasi Hukum Volume 1, Nomor 1, Pebruari 2015.

Puteri Hikmawati. Pidana Pengawasan sebagai Pengganti Pidana Bersyarat menuju

Keadilan Restoratif. NEGARA HUKUM: Vol. 7, No. 1, Juni 2016.

Alfin Rafael & Sugandi Ishak

ANALISIS TENTANG TINDAKAN PENAGIHAN YANG

MELAWAN HUKUM TERKAIT PINJAMAN ONLINE

DARI FINTECH ILEGAL (STUDI KASUS ATAS PUTUSAN

NOMOR 438/PID.SUS/2020/PN. JKT. UTR )

Volume 4 Nomor 2, Desember 2021

E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873

Ratna H dan Juliyani PR. Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Peer To Peer Lending.

Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 25, Nomor 2, 2018.

Risna Kartika, Nana Darna, Iwan Setiawan, Analisis Peer To Peer Lending di

Indonesia. Jurnal Ilmu-Ilmu Ekonomi, Volume 12 Nomor 2 Tahun 2019.

Sanusi, Ahmad. Pengeluaran Tahanan demi Hukum bagi Tersangka dalam Perspektif

Hukum dan Hak Asasi Manusia (Expenditure for Legal Responsibility for

The Suggested in The Perspective of Law and Human Rights). JURNAL

ILMIAH KEBIJAKAN HUKUM Volume 14, Nomor 3, November 2020.

Sri Wahyuningsih. IMPLEMENTASI PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA,

LAYANAN PEMBIAYAAN BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY,

https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/6115/5376

Syaibatul Hamdi, Suhaimi dan Mujibussalim, Bukti Elektronik dalam Sistem

Pembuktian Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah

Kuala Volume 1, No. 4, November 2013.

Tri Wahyu Surya Lestari dan Lukman Santoso, Komparasi Syarat Keabsahan “Sebab

Yang Halal” dalam Perjanjian Konvensional dan Perjanjian Syariah.

YUDISIA. Vol. 8, No. 2, Desember 2017.

Widhi Ariyo Bimo dan Alvin Tiyansyah. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam

Mengawasi Pinjaman Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Lending),

Jurnal Keuangan & Perbankan MONETER, Vol 7, No 1. April 2019.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK

/2016”).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan

Alfin Rafael & Sugandi Ishak

ANALISIS TENTANG TINDAKAN PENAGIHAN YANG

MELAWAN HUKUM TERKAIT PINJAMAN ONLINE

DARI FINTECH ILEGAL (STUDI KASUS ATAS PUTUSAN

NOMOR 438/PID.SUS/2020/PN. JKT. UTR )

Volume 4 Nomor 2, Desember 2021

E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan

Transaksi Elektronik. Tambahan Lembarana Negara Republik Indonesia

Nomor 5348.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang

Penyidikan Tindak Pidana.

Rancangan Undang-Undang KUHP

D. Website

Adi Wikanto, Kembali meresahkan, ini daftar lengkap pinjol ilegal menurut OJK,

https://keuangan.kontan.co.id/news/kembali-meresahkan-ini-daftarlengkap-pinjol-ilegal-menurut-ojk diakses 17 April 2021

Oleh Online Pajak, Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK, August 29, 2018,

https://www.onlinepajak.com/pinjaman-online, diakses pada 18 Februari

Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Peer to Peer Lending (P2P) Pelajaran

Dari China,

http://lppi.or.id/site/assets/files/1424/a_12_fintek_di_china.pdf diakses

pada 18 Februari 2021

Anonim.http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/642/6/131803010_file%206

.pdf, diakses tanggal 18 Februari 2021