Analisis Tentang Tindakan Penagihan Yang Melawan Hukum Terkait Pinjaman Online dari Fintech Ilegal (Studi Kasus Atas Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
Bagian
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
A. Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Citra
Aditya Bakti, 2002).
Atasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, (Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2010).
Bahsan, M. Hukum Jamiman dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2008).
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, (Jakarta:Raja Grafindo, 2002).
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga,
(Jakarta:Balai Pustaka, 2005).
Effendi, Tolib. Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen Dan Proses Sistem
Peradilan Pidana Di Beberapa Negara, (Yogyakara: Pustaka Yustisia,
.
Farid, A.Z. Abidin dan Andi Hamzah. Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik.
(Jakarta: Rajawali Pers, 2006).
Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), (Bandung: Citra
Aditya Bakti, 2001).
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).
Alfin Rafael & Sugandi Ishak
ANALISIS TENTANG TINDAKAN PENAGIHAN YANG
MELAWAN HUKUM TERKAIT PINJAMAN ONLINE
DARI FINTECH ILEGAL (STUDI KASUS ATAS PUTUSAN
NOMOR 438/PID.SUS/2020/PN. JKT. UTR )
Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
____________. Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan
Dan Penuntutan. (Jakarta: Sinar grafika, 2009).
H.S, Salim. Hukum Kontrak, (Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2005).
_________. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2003).
Kenter, E.Y. dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, cetakan III. Jakarta: Storia, 2002.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru,
Meliala, Djaja S. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, (Bandung: Nuansa Aulia,
.
Moeljatno. Azas-azas Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 1985).
________. Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika,1993)
________. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Jakarta: Bumi Aksara, 2016)
Muhammad, Rusli. Sistem Peradilan Pidana. (Yogyakarta: UII Pres, 2011).
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung:
Alumni, 1998).
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tinjauan Khusus Terhadap:
Surat Dakwaan, Eksepsi, Dan Putusan Peradilan. (Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti, 2012).
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur Pustaka,
.
__________________. Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia. (Jakarta: Eresco, 1996.
Ramli, Ahmad M. Cyber Law Dan Haki Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.
Bandung:PT Refika Aditama, 2004.
Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: Citra
Aditya Bakti, 2006.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta:UI Press. 1984).
Alfin Rafael & Sugandi Ishak
ANALISIS TENTANG TINDAKAN PENAGIHAN YANG
MELAWAN HUKUM TERKAIT PINJAMAN ONLINE
DARI FINTECH ILEGAL (STUDI KASUS ATAS PUTUSAN
NOMOR 438/PID.SUS/2020/PN. JKT. UTR )
Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif cetakan ke-18,
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2018).
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta:
Balai Pustaka, 2014).
Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007).
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-6. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2008.
Suryana, Metodologi Penelitian. Bandung: UPI, 2010.
Tongat. Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Malang:
UMM Press, 2004.
Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional,
Jakarta:Kencana, 2008.
Prasetyo, Teguh. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Cetakan I, Bandung: Penerbit
Nusa Media, 2010.
_____________. Hukum Pidana Edisi Revisi, Depok: Rajawali Pers, 2017.
Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Widodo, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo,
.
B. Artikel Jurnal Cetak
Abdain, Atnur Suljayestin. Peran Jaksa dalam Melakukan Penuntutan Terhadap
Perkara Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Islam. Datuk Sulaiman
Law Review, Vol. 1, No. 1.
AHMAD SOFIAN. Tafsir Pasal Pencemaran Nama Baik, https://businesslaw.binus.ac.id/2017/12/28/tafsir-pasal-pencemaran-nama-baik/, diakses 6
Juni 2021.
Anselmus S. J. Mandagie, Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan
Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 tahun
Tentang Sistem Peradilan Anak. Lex Crimen Vol. IX/No. 2/AprJun/2020.
Alfin Rafael & Sugandi Ishak
ANALISIS TENTANG TINDAKAN PENAGIHAN YANG
MELAWAN HUKUM TERKAIT PINJAMAN ONLINE
DARI FINTECH ILEGAL (STUDI KASUS ATAS PUTUSAN
NOMOR 438/PID.SUS/2020/PN. JKT. UTR )
Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
Darman. Financial Technology (FinTech): Karakteristik dan Kualitas Pinjaman pada
Peer to Peer Lending di Indonesia, Jurnal Manajemen Teknologi, 18(2),
Fikry Latukau. Kajian Progres Peranan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana.
Jurnal Tahkim Vol. XV, No. 1, Juni 2019.
Hommy Dorthy Ellyany Sinaga, Novica Irawati dan Edi Kurniawan. Financial
Technology: Pinjaman Online, Ya atau Tidak. Jurnal TUNAS: Jurnal
Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, Vol 1 No 1, November 2019.
Indah Sari. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum
Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas
Dirgantara Marsekal Suryadarma | Volume 11 No. 1, September 2020.
Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma, Bella Gita Novalia. Peran Fintech Dalam
Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM di Indonesia (Pendekatan
Keuangan Syariah). Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan
Perbankan Syariah Vol. 3 No. 1, 2018.
Istiqamah. Analisis Pinjaman Online oleh Fintech dalam Kajian Hukum Perdata,
Jurisprudentie | Volume 6 Nomor 2 Desember 2019.
Kansil, Fernando I. Sanksi Pidana dalam Sistem Pemidanaan Menurut KUHP dan di
luar KUHP. Lex Crimen Vol. III/No. 3/Mei-Jul/2014.
Muhamad Rizal, Erna Maulina, Nenden Kostini, FINTECH AS ONE OF THE
FINANCING SOLUTIONS FOR SMEs. Jurnal Pemikiran dan Penelitian
Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan 89 Vol.3, No. 2, Agustus 2019.
Mukhlis R. Tindak Pidana di Bidang Pertanahan di Kota Pekanbaru, Jurnal Ilmu
Hukum Volume 4 No. 1.
Ni Putu Rai Yuliartini. Kedudukan Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana
di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP). Jurnal Komunikasi Hukum Volume 1, Nomor 1, Pebruari 2015.
Puteri Hikmawati. Pidana Pengawasan sebagai Pengganti Pidana Bersyarat menuju
Keadilan Restoratif. NEGARA HUKUM: Vol. 7, No. 1, Juni 2016.
Alfin Rafael & Sugandi Ishak
ANALISIS TENTANG TINDAKAN PENAGIHAN YANG
MELAWAN HUKUM TERKAIT PINJAMAN ONLINE
DARI FINTECH ILEGAL (STUDI KASUS ATAS PUTUSAN
NOMOR 438/PID.SUS/2020/PN. JKT. UTR )
Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
Ratna H dan Juliyani PR. Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Peer To Peer Lending.
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 25, Nomor 2, 2018.
Risna Kartika, Nana Darna, Iwan Setiawan, Analisis Peer To Peer Lending di
Indonesia. Jurnal Ilmu-Ilmu Ekonomi, Volume 12 Nomor 2 Tahun 2019.
Sanusi, Ahmad. Pengeluaran Tahanan demi Hukum bagi Tersangka dalam Perspektif
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Expenditure for Legal Responsibility for
The Suggested in The Perspective of Law and Human Rights). JURNAL
ILMIAH KEBIJAKAN HUKUM Volume 14, Nomor 3, November 2020.
Sri Wahyuningsih. IMPLEMENTASI PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA,
LAYANAN PEMBIAYAAN BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY,
https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/6115/5376
Syaibatul Hamdi, Suhaimi dan Mujibussalim, Bukti Elektronik dalam Sistem
Pembuktian Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah
Kuala Volume 1, No. 4, November 2013.
Tri Wahyu Surya Lestari dan Lukman Santoso, Komparasi Syarat Keabsahan “Sebab
Yang Halal” dalam Perjanjian Konvensional dan Perjanjian Syariah.
YUDISIA. Vol. 8, No. 2, Desember 2017.
Widhi Ariyo Bimo dan Alvin Tiyansyah. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam
Mengawasi Pinjaman Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Lending),
Jurnal Keuangan & Perbankan MONETER, Vol 7, No 1. April 2019.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK
/2016”).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
Alfin Rafael & Sugandi Ishak
ANALISIS TENTANG TINDAKAN PENAGIHAN YANG
MELAWAN HUKUM TERKAIT PINJAMAN ONLINE
DARI FINTECH ILEGAL (STUDI KASUS ATAS PUTUSAN
NOMOR 438/PID.SUS/2020/PN. JKT. UTR )
Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik. Tambahan Lembarana Negara Republik Indonesia
Nomor 5348.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Penyidikan Tindak Pidana.
Rancangan Undang-Undang KUHP
D. Website
Adi Wikanto, Kembali meresahkan, ini daftar lengkap pinjol ilegal menurut OJK,
https://keuangan.kontan.co.id/news/kembali-meresahkan-ini-daftarlengkap-pinjol-ilegal-menurut-ojk diakses 17 April 2021
Oleh Online Pajak, Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK, August 29, 2018,
https://www.onlinepajak.com/pinjaman-online, diakses pada 18 Februari
Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Peer to Peer Lending (P2P) Pelajaran
Dari China,
http://lppi.or.id/site/assets/files/1424/a_12_fintek_di_china.pdf diakses
pada 18 Februari 2021
Anonim.http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/642/6/131803010_file%206
.pdf, diakses tanggal 18 Februari 2021