PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PEMALSUAN SURAT TERHADAP PERJANJIAN KREDIT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 952/PID.B/2019/PN.JKT.BRT)
Main Article Content
Abstract
Article Details
Section
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
AFTAR PUSTAKA
A. Buku
Buana, Tim Pustaka. KUH Perdata, KUH Acara Perdata, KUH Pidana, KUH
Acara Pidana, Cetakan ke-1. Bandung: Pustaka Buana, 2016.
Erawati, Elly dan Herlien Budiono. Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan
Perjanjian. Jakarta: Gramedia, 2010.
Harahap, Krisna. Konstitusi Republik Indonesia Menuju Perubahan Ke-5.
Bandung: Grafiti Budi Utami, 2009.
Huda, Chairul. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada
Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2 Jakarta:
Kencana, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cetakan ke-10. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2015.
Notoatmojo, Sukidjo. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta,
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Cetakan ke-41. Jakarta: PT Balai Pustaka, 2014.
Triwulan, Titik dan Shinta Febrian. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Jakarta:
Prestasi Pustaka, 2010.
Yuwono, Susilo. Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP Sistem
dan Prosedur. Bandung: Alumni, 1982.
Deasy Diantirta Ayu & Rugun Romaida Hutabarat
Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pemalsuan Surat
Terhadap Perjanjian Kredit (Studi Kasus Putusan
Nomor: 952/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt)
Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
B. Artikel Jurnal Cetak
Arifaid, Putra. “Tanggung Jawab Hukum Terhadap Akta In Originali”, Jurnal
IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 5, Nomor 3 (Desember 2017): 511.
Leviza, M. Hamdan, Mahmud Mulyadi, dan Jelly. “Tindak Pidana Menyuruh
Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik (Studi Putusan Nomor:
/Pid.B/2012/PN Medan Jo Putusan Nomor: 39/Pid/2013/PT Medan), Usu
Law Journal Volume 3, Nomor 3 (November 2015): 108.
Parmila, Putu Dila, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Gusti Ketut Sri Astiti.
“Akibat Hukum Perjanjian Hutang Piutang Dengan Persyaratan Dokumen
Palsu (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar), Jurnal Interpretasi
Hukum Volume. 1, Nomor 2 (September 2020): 172.
C. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).
________, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
D. Website
Anonim, “Akibat Hukum”, http://hukum.untan.ac.id/akibat-hukum/. Diakses
pada tanggal 24 Juni 2021.
Indonesia, Kamus Besar Bahasa. “Tanggung Jawab”
https://kbbi.web.id/tanggung%20jawab. Diakses pada tanggal 17 Juni
Deasy Diantirta Ayu & Rugun Romaida Hutabarat
Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pemalsuan Surat
Terhadap Perjanjian Kredit (Studi Kasus Putusan
Nomor: 952/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt)
Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
Hukum Online, “Yuk Pahami Hukum Jaminan dan Perjanjian Kredit di
Indonesia”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d9b211828b1e/yukpahami-hukum-jaminan-dan-perjanjian-kredit-di-indonesia/. Diakses pada
tanggal 24 Juni 2021.