PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PEMALSUAN SURAT TERHADAP PERJANJIAN KREDIT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 952/PID.B/2019/PN.JKT.BRT)

Main Article Content

Deasy Diantirta Ayu
Rugun Romaida Hutabarat

Abstract

Bank is a business entity that collects funds from the public in the form of savings and distributes them to the public in the form of credit or other forms in order to improve the standard of living of the people. Therefore, it is very necessary to know the legal consequences of the credit agreement with the presence of a forged letter and criminal liability for the decision of the district court number: 952/Pid.B/2019/PN.JktBrt. Furthermore, the research method used by the author is normative research. According to the results of the author's analysis of the legal consequences of the credit agreement with the existence of a forged civil letter, the agreement can be said to be null and void because in making a credit agreement you must use an authentic deed, identity and other original documents, not fake ones. In the verdict number 952/Pid.B/2019/PN.JktBrt the charges used by the judge are alternative charges, namely: the first indictment of the defendant is subject to Article 263 Paragraph (2) of the Criminal Code in conjunction with Article 55 Paragraph (1) of the 1st Criminal Code and the second indictment the defendant is subject to Article 378 of the Criminal Code jo. Article 55 Paragraph (1) 1st of the Criminal Code.

Article Details

Section

Articles

References

AFTAR PUSTAKA

A. Buku

Buana, Tim Pustaka. KUH Perdata, KUH Acara Perdata, KUH Pidana, KUH

Acara Pidana, Cetakan ke-1. Bandung: Pustaka Buana, 2016.

Erawati, Elly dan Herlien Budiono. Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan

Perjanjian. Jakarta: Gramedia, 2010.

Harahap, Krisna. Konstitusi Republik Indonesia Menuju Perubahan Ke-5.

Bandung: Grafiti Budi Utami, 2009.

Huda, Chairul. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada

Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2 Jakarta:

Kencana, 2006.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cetakan ke-10. Jakarta: Kencana

Prenada Media Group, 2015.

Notoatmojo, Sukidjo. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta,

Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,

Cetakan ke-41. Jakarta: PT Balai Pustaka, 2014.

Triwulan, Titik dan Shinta Febrian. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Jakarta:

Prestasi Pustaka, 2010.

Yuwono, Susilo. Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP Sistem

dan Prosedur. Bandung: Alumni, 1982.

Deasy Diantirta Ayu & Rugun Romaida Hutabarat

Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pemalsuan Surat

Terhadap Perjanjian Kredit (Studi Kasus Putusan

Nomor: 952/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt)

Volume 4 Nomor 2, Desember 2021

E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873

B. Artikel Jurnal Cetak

Arifaid, Putra. “Tanggung Jawab Hukum Terhadap Akta In Originali”, Jurnal

IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 5, Nomor 3 (Desember 2017): 511.

Leviza, M. Hamdan, Mahmud Mulyadi, dan Jelly. “Tindak Pidana Menyuruh

Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik (Studi Putusan Nomor:

/Pid.B/2012/PN Medan Jo Putusan Nomor: 39/Pid/2013/PT Medan), Usu

Law Journal Volume 3, Nomor 3 (November 2015): 108.

Parmila, Putu Dila, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Gusti Ketut Sri Astiti.

“Akibat Hukum Perjanjian Hutang Piutang Dengan Persyaratan Dokumen

Palsu (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar), Jurnal Interpretasi

Hukum Volume. 1, Nomor 2 (September 2020): 172.

C. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan

Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).

________, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 3790).

D. Website

Anonim, “Akibat Hukum”, http://hukum.untan.ac.id/akibat-hukum/. Diakses

pada tanggal 24 Juni 2021.

Indonesia, Kamus Besar Bahasa. “Tanggung Jawab”

https://kbbi.web.id/tanggung%20jawab. Diakses pada tanggal 17 Juni

Deasy Diantirta Ayu & Rugun Romaida Hutabarat

Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pemalsuan Surat

Terhadap Perjanjian Kredit (Studi Kasus Putusan

Nomor: 952/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt)

Volume 4 Nomor 2, Desember 2021

E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873

Hukum Online, “Yuk Pahami Hukum Jaminan dan Perjanjian Kredit di

Indonesia”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d9b211828b1e/yukpahami-hukum-jaminan-dan-perjanjian-kredit-di-indonesia/. Diakses pada

tanggal 24 Juni 2021.