KEKERASAN SEKSUAL YANG TERJADI ANTAR ANAK DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN: PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 13/PID.SUSANAK/2019/PN SRG)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Ali, Mahrus. Dasar-dasar Hukum Pidana. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
Gosita, Arif. Masalah perlindungan Anak. Cetakan ke-1. (Jakarta:
Akademika Pressindo, 1989).
Kartono, Kartini. Patologi Sosial II (Kenakalan Remaja). (Jakarta: CV.
Rajawali, 1992).
Marlina. Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice Dalam Hukum
Pidana. (Medan: USU Press, 2010).
B. Peraturan perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak.
Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak
Anak).
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Deklarasi Hak Asasi Manusia.
C. Jurnal
Noviana, Ivo. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan
Penanganannya”, Sosio Informa Vol. 01, No. 01.
D. Internet
Kementerian, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Mama
Yo: Jangan Ada Diskriminasi Terhadap Anak Disabilitas”,
www.kemenpppa.go.id. 14 Oktober 2019.
E. Kamus
Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cetakan ke-10.
(Jakarta: Perum Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, 1987).