ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku dan Book Chapter
Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Kansil, CST. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum. (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2011).
Sunarso, Siswanto. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
(Jakarta: P.T. Rajagrafindo Persada, 2001).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Jurnal
Zakaria, “Analisis Hubungan Hukum dan Akses dalam Transaksi Melalui Media Internet”,
Jurnal Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, 2012.
Internet
Adminkominfo, “Jamin Perlindungan Data Pribadi, Kominfo beri sanksi terhadap
Penyalahgunaan oleh Pihak Ketiga.” Diakses melalui
Minggu 27 Juni 2021.
Rizki, Mochammad Januar, “Urgensi kehadiran RUU PDP dalam Percepatan Transformasi
Digital”, diakses melalui
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f5ef66798b16/urgensi-kehadiran-ruupdp-dalam-percepatan-transformasi-digital?page=all , diakses pada Minggu, 27 Juni