PERLINDUNGAN TERHADAP MASYARAKAT DALAM KAITANNYA DENGAN PENYIARAN YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA PENYIARAN BERBASIS INTERNET

Main Article Content

Cyntia Estevania
Tundjung Herning Sitabuana

Abstract

Broadcasting in Indonesia is not only carried out by conventional broadcasters in the form of television and radio, but also by Youtube and Netflix, which are internet-based broadcasting institutions. The refusal of the RCTI application by the Constitutional Court through Decision Number 39/PUU-XVIII/2020, and the non-binding of internet-based broadcasting institutions to the provisions contained in the Broadcasting Law have bad consequences for Indonesia's young generation. The purpose of this study is to determine the regulation of broadcasting in Indonesia, and the protection of the public in relation to broadcasting by internet-based broadcasting institutions. The research method used is descriptive normative law and a law approach. Based on the results of the analysis, broadcasting in Indonesia must be based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia with the principles, objectives, functions, and directions of broadcasting regulated in the Broadcasting Law. From this research, there is no protection for the viewers of internet-based broadcasting institutions. It is recommended that the government make changes to Law Number 32 of 2002 concerning Broadcasting so that there are regulations on broadcasting carried out by internet-based broadcasting institutions, and the public who view broadcasts of internet-based broadcasting institutions receive legal protection.

Article Details

Section
Articles

References

V. DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU:

Badjuri, Adi. Jurnalistik Televisi. (Jakarta: Graha Ilmu, 2010).

Baran, Stanley J. dan Dennis K. Davis. Mass Communication Theory:

Foundations, Ferment and Future. (California: Wadsworth

Publishing Company, 2000).

Barkatullah, Abdul Halim. Hukum Perlindungan Konsumen: Kajian

Teoretis dan Perkembangan Pemikiran. (Bandung: Nusa

Media, 2008).

Berge, J.B.J.M. ten. Besturen door de Overheid. (Deventer: Tjeen

Willink, 1996).

Djamal, Hidajanto dan Andi Fachruddin. Dasar-Dasar Penyiaran.

(Jakarta: Kencana, 2013).

Doyle, Gillian. Understanding Media Economics. (London: Sage

Publications, 2002).

Fajar ND, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum

Normatif & Empiris. Cetakan ke-1. (Yogyakarta: Pustaka

Pelajar, 2010).

Feintuck, Mike. Media Regulation: Public Interest and Law.

(Edinburgh: University Press, 1999).

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia.

(Surabaya: Bina Ilmu, 1987).

Isnaeni, Moch. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. (Surabaya:

PT. Revka Petra Media, 2016).

Kusumaatmadja, Mochtar. Pembinaan Hukum dalam Rangka

Pembangunan Nasional. (Bandung: Binacipta, 1986).

_______. dan B. Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu

Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Hukum.

(Bandung: Alumni, 2009).

Mamudji, Sri. et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum.

(Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas

Indonesia, 2005).

Mertokusomo, Sudikno. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum.

(Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993).

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yuda. Hukum Perlindungan Konsumen.

(Depok: Rajawali Pers, 2019).

Mufid, Muhammad. Komunikasi dan Regulasi Penyiaran. (Jakarta:

Prenada Media, 2005).

Nasution, A.Z. Konsumen Dan Hukum: Tinjauan Sosial Ekonomi Dan

Hukum Pada Perlindungan Konsumen Indonesia. (Jakarta:

Pustaka Sinar Harapan, 1995).

_______. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. (Jakarta:

Pustaka Sinar Harapan, 1995).

Notoatmojo, Soekidjo. Metodologi Penelitian Kesehatan. (Jakarta: PT

Rineka Cipta, 2012).

Rachman, Abdul. Dasar-Dasar Penyiaran. (Pekanbaru: Unri Press,

.

Rasjidi, Lili dan I.B. Wysa Putra. Hukum Sebagai Suatu Sistem.

(Bandung: Remaja Rusdakarya, 1993).

Sasongko, Wahyu. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan

Konsumen. (Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2007).

Sendjaja. Pengantar Komunikasi. (Jakarta: Universitas Terbuka,

.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI Press,

.

Soetomo. Pembangunan Masyarakat: Merangkai Sebuah Kerangka.

(Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2009).

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. (Jakarta:

Grasindo, 2000).

Sitabuana, Tundjung Herning. Berhukum Di Indonesia. (Jakarta:

Konstitusi Press, 2017).

Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. (Bandung: Alfabeta,

.

Syawali, Husni dan Neni Sri Imaniyati. Hukum Perlindungan

Konsumen. (Bandung: Mandar Maju, 2000).

Wahyudi, J.B. Dasar-Dasar Manejemen Penyiaran. (Jakarta:

Gramedia Pustaka Utama, 1994).

Zoebazary, Ilham. Kamus Istilah Televisi dan Film. (Jakarta:

Gramedia Pustaka Utama, 2010).

Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. (Jakarta: Kencana Prenada

Media Group, 2013).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999

tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, (Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun

tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, (Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4252).

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun

tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1999 Nomor 154. (Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 3881).

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun

tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, (Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316).

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun

Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, (Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226).

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun

tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor

, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan

Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang

Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 167,

(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun

tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, (Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5599).

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12

Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor 183, (Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6398).

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020

tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24

Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,

(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

.

INTERNET:

Achmad Irwan Hamzani. “Mengagas Indonesia Sebagai Negara

Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya”. Yustisia,

https://jurnal.uns.ac.id, Edisi No. 90 Tahun 2014.

Anonim. “Netflix”. https://help.netflix.com, 6 Juni 2021

Anonim. “Penyiaran”. https://www.dpr.go.id/, 23 April 2021.

Bustanul Arifin. “Hukum yang Berlaku Dalam Penyiaran”.

https://media.neliti.com, 07 Juni 2021.

Jimly Asshiddiqie. “Gagasan Negara Hukum Indonesia”.

www.jimly.com, 27 Juni 2021.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). https://kbbi.web.id/, 4 Mei

Politeknik Negara Media Kreatif. “Sejarah Penyiaran”.

https://penyiaran.polimedia.ac.id, 15 April 2021.

Rahayu. “Pengangkutan Orang: Studi tentang Peraturan Pemerintah

RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan

Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Yang Berat (Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004

Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)”.

etd.eprints.ums.ac.id., 19 April 2021.

V. Hadiyoono. “Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare

State dan Tantangannya”. Jurnal Hukum Politik dan

Kekuasaan, eprints.umk.ac.id, Edisi No. 01 Tahun 2020.

Wikipedia. https://id.wikipedia.org/, 6 Juni 2021.

Yohanes Suhardin. “Peranan Negara dan Hukum Dalam Memberantas

Kemiskinan Dengan Mewujudkan Kesejahteraan Umum”.

Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-42, jhp.ui.ac.id,

Juni 2021.

Zulkarnain Ridlwan. “Negara Hukum Indonesia Kebalikan

Nachtwachterstaat ”. Jurnal Ilmu Hukum,

https://jurnal.fh.unila.ac.id, Edisi No. 02 Tahun 2012.