GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN UU NO.22 TAHUN 2009 (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA NOMOR: 10/ PDT/ PT YYK)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Achmad, Yulianto dan Mukti Fajar. Dualisme Penelitian Hukum Normatif
dan Empiris. (Yogyakarta: pustaka pajar, 2010).
Adi, Isbandi Rukminto. Perencanaan Partisipatoris Berbasis Aset Komunitas
dari Pemikiran Menuju Penerapan. (Jakarta: FISIP UI Press, 2007).
Badrulzaman, Mariam Darus. KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan
dengan Penjelasan. (Bandung: Alumni, 2006)
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum. Cetakan ke-1. (Bandung: Citra
Aditya Bakti, 2002.)
Gautama, Sudargo. Pengertian Tentang Negara Hukum. (Bandung: Alumni,
.
Harahap, Muhammad Yahya. Segi-segi Hukum Perjanjian. (Bandung:
Alumni 1986).
Ibrahim, Jhonny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.
(Malang: Bayumedia Publishing, 2006).
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. (Jakarta:
Balai Pustaka, 1989).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan ke-2. (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2008).
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. (Yogyakarta:
Liberty Yogyakarta, 1985).
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. (Bandung:
Refika Aditama. 2003).
Setiawan, Rachmat. Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum.
(Bandung: Alumni. 1982).
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ke-3. (Jakarta:
Universitas Indonesia - UI Press, 2010).
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri.
(Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988).
Supriatna, Tjahya. Strategi Pembangunan dan Kemiskinan. (Jakarta: Rineka
Cipta, 2000).
Suriaatmaja, Toto Tohir. Pengangkutan Kargo Udara, Tanggung Jawab
Pengangkut dalam Dimensi Hukum Udara Nasional dan
Internasional. (Bandung: Pustaka, 2005).
Ws, Achmad Wazir. Panduan Penguatan Manajemen Lembaga Swadaya
Masyarakat. (Jakarta: Sekretariat Bina Desa, 1999.)
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
________. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
.
________.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
dan Lalu Lintas Jalan
________.Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 10/ PDT/ 2020/
PT YYK
________.Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 170/Pdt.G/2019/PN
Smn
________.Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor:
/Pid.Sus/2014/PT.Yyk
________.Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor:
/Pid.Sus/2014/PN.Btl
C. Artikel
Yudi Usman, "Partisipasi Publik Untuk Kebijakan Yang Lebih Baik",
https://www.kompasiana.com/yusdi.usman/54f9231ea33311af068b4
b4/partisipasi-publik-untukkebijakan-yang-lebih-baik., 19
Desember 2020.
Arum Sutisni Putri. “Letak dan Luas Indonesia”,
https://www.kompas.com/skola/read/2020/05/22/193000869/letakdan-luas-indonesia?page=all, 13 Januari 2021.