PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN GARDU INDUK PLN KECAMATAN PASAR KEMIS KABUPATEN TANGERANG BERDASARKAN UU NO.2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DAN PERMASALAHANNYA (CONTOH KASUS PUTUSAN NOMOR 642/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL)

Main Article Content

Rio Aldi
Hanafi Tanawijaya

Abstract

In building the public interest, the government will carry out land acquisition. However, sometimes the development for the public interest is not based on land acquisition mechanisms. The South Jakarta District Court Decision Number 642/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel shows that there are parties who develop public interests that are not based on the land acquisition mechanism, which is there is no compensation and relinquishment of land rights. In this case, PT PLN is an agency that requires the use of physical land that belongs to another party to build an electric substation in Pasar Kemis District, Tangerang Regency. The agreement to build the electric substation is only made through the record of transfer of Physical Use of the Land which is submitted voluntarily. What is the mechanism for land acquisition for the construction of PLN electric Substations based on Law No. 2 of 2012 concerning Land Procurement for Development in the Public Interest Juncto Law No. 30 of 2009 concerning Electricity? How is the legal certainty of the construction of the PLN Electric Substation in Pasar Kemis District, Tangerang Regency on land that has not been released by the holder of land rights? Author uses normative legal research methods and data interviews as supporting data. The results of the research reveal that there is a legal uncertainty in the construction of the PLN Electrical Substation Pasar Kemis District, Tangerang Regency on land that has not been released by the holder of land rights.

Article Details

Section
Articles

References

IV. DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, jilid 1, edisi revisi, Cetakan

Ke-7, (Jakarta: Djambatan, 1997)

Limbong, Bernhard. Opini Kebijakan Agraria, (Jakarta: Margaretha Pustaka, 2014)

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cetakan ke-13, (Jakarta: Kencana

Prenada Media Group, 2017)

Rubaie, Achmad. Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, (Malang:

Bayumedia, 2007)

Salindeho, John. Masalah Tanah dalam Pembangunan, (Jakarta: Sinar Grafika,

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta : Intermasa, 2005)

B. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

________. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

________. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar

Pokok-Pokok Agraria

________. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi

Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

________. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

________. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2015

tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor

Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah

________. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan atas

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha

Penyediaan Tenaga listrik

C. Artikel Jurnal Online

Arif, Muhammad Fakhtul. “Makna Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah

untuk Jalan Tol dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012

tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum”,

Jurnal Hukum Persada Vol.1.

Zakie, Mukimin. “Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Perbandingan

antara Malaysia dan Indonesia), Jurnal Hukum UII, Vol.18, 2011.

Suratno, Putro. “Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah dan

Dana Alokasi Umum terhadap Pengalokasian Anggaran Belanja Modal (Studi

Kasus kab/kota di provinsi Jawa tengah). Sustainable Development. Vol. 4 No.

Juni 2013.

Sulasi Rongiyati, “Eksistensi Lembaga Penilai Tanah dalam Pengadaan Tanah

untuk Kepentingan Umum”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 3, No. 1, Juni 2012.

Yudhistiro, Theo. Tinjauan Yuridis Perjanjian Pengangkutan Makanan Melalui

Layanan Go-Food Dalam Hal Terjadi Selisih Harga Dari Yang Disepakati

Pada Aplikasi Gojek, (Yogyakarta: Skripsi UII)

D. Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 642/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel

E. Wawancara

Peneliti, Wawancara dengan Rini Windarsih, S.Si. (Jakarta: Kantor Badan

Pertanahan Nasional Jakarta Selatan, 7 Juni 2021)

Peneliti, Wawancara dengan Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. (Jakarta: Wawancara

dilaksanakan via WhatsApp, 17 Mei 2021)

Peneliti, Wawancara dengan Dr. Gunawan Widjaja, S.H., M.H., M.K.M., MARS.

M.M. S.Farm. (Jakarta: via WhatsApp, 23 Mei 2021).

Peneliti, Wawancara dengan John H. Waliry, S.H. (Jakarta: Kantor Hukum John

H. Waliry & Rekan, 21 Mei 2021).

Peneliti, Wawancara dengan Sugih Hendrawan (Jakarta: Wawancara dilaksanakan

via WhatsApp, 10 Mei 2021).

Peneliti, Wawancara, dengan Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H. (Jakarta:

Wawancara dilaksanakan via Telepon, 10 Mei 2020)