PENOLAKAN GARUDA INDONESIA TERHADAP PENUMPANG YANG DISEBABKAN KARENA PENEMPATAN HAND BAG DI LANTAI PESAWAT (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2733 K/PDT/2018)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Hadisoeprapto, Hartono, dkk. Pengangkutan Dengan Pesawat Udara.
(Yogyakarta: UII Press. 1987).
Martono, H.K., Eka Budi Tjahjono, Yogi Ashari, Wynd Rizaldy dan
Muhammad Rifni. Transportasi Bahan dan/atau Barang
Berbahaya Dengan Pesawat Udara Berdasarkan UURI No. 1
Tahun 2009. Edisi l. Cetakan Ke- l. (Jakarta: RajaGrafindo
Persada, 2011).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet.3, (Jakarta:
Universitas Indonesia-UI Press, 2010).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung
Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 38
Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan
Udara Dalam Negeri.
C. Jurnal
Wagiman. “Refleksi dan Implementasi Hukum Udara: Studi Kasus
Pesawat Adam Air”. Jurnal Hukum Bisnis. Vol 25, Tahun 2006.
Wiradipradja, E. Saefullah. “Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan
Terhadap Penumpang Menurut Hukum Udara Indonesia”. Jurnal
Hukum Bisnis, Vol 25, Tahun 2006.
D. Internet
Futuready. “Etika Penumpang di Dalam Pesawat Yang Harus Dipatuhi”.
www.futuready.com, diakses 24 Mei 2021