TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA KAPAL ATAS TABRAKAN KAPAL MT SAMUDERA BIRU 168 DENGAN KAPAL MV ROKAN PERMAI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN (STUDI KASUS: PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 315/PDT.G/2019/PN.SBY)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Adji, Sution Usman. Hukum Pengangkutan di Indonesia. (Jakarta: Rineka
Cipta, 1991).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cetakan ke-8.
(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013).
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Kencana,
.
Sembiring, Sentosa. Hukum Pengangkutan Laut. (Bandung: Nuansa Aulia,
.
Soedjono, Wiwoho. Hukum Perkapalan dan Pengangkutan Laut. (Jakarta:
Bina Aksara, 1982).
Subekti, R. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang
Kepailitan. (Jakarta: Pradnya Paramita, 2019).
Suriatmadja, Tohir. Masalah dan Aspek Hukum dalam Pengangkutan
Udara Nasional. (Bandung: CV. Mandar Maju, 2006).
Tunggal, A. Djohan. Pengantar Hukum Laut. (Jakarta: Havarindo, 2013).
Utari, Siti. Pengangkutan Laut. (Jakarta: Balai Pustaka, 1994).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2002 tentang
Perkapalan
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar