PERMOHONAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH NEGARA BEKAS EIGENDOM VERPONDING DI KANTOR PERTANAHAN KOTA JAKARTA BARAT

Main Article Content

Frando Pranata Sihombing
Endang Pandamdari

Abstract

In the control of the former eigendom verponding after the enactment of the Basic Agrarian Law it becomes state land, therefore an application for state land must be made, in this case the application is submitted by the applicant to the state for a certificate of building use rights in accordance with the provisions of the legislation. rights from the land of the former State eigendom verponding at the West Jakarta Land Office and there are obstacles that occur in processing the application. The type of research used in this paper is normative research. To support this research, the author uses a type of literature study, namely reviewing several documents related to this research. The method used is a normative method with a statutory approach. The research data shows how to apply for a right to use a building on state land and there are obstacles in applying for a right to build on state land at the West Jakarta City Land Office.

Article Details

Section
Articles

References

. Buku

Suwardi. Hukum Agraria. Jakarta: Badan Penerbit IBLAM, 2005.

Sihombing, B.F. Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah

Indonesia. Jakarta: PT Toko Gunung Agung Tbk, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media

Group, 2011.

Ibrahim, Johny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:

Bayu Publishing, 2006.

Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum.

Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra

Aditya Bakti, 2004.

Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana Prenada

Media Group, 2012.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas

Trisakti, 2013.

B. Artikel Jurnal Cetak

Ulfia Hasanah, “STATUS KEPEMILIKAN TANAH HASIL KONVERSI

HAK BARAT BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1960”, Jurnal

Ilmu Hukum, Edisi No.2 Februari 2012.

Yuyun Mintaraningrum, “Aspek Kepastian Hukum Dalam Penerbitan

Sertipikat Hak Tanah (Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

Semarang Nomor Putusan PTUN Nomor

/G/TUN/2000/PTUN.Smg)”, Jurnal Repertorium, Edisi No. 2 Tahun

C. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun

Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok

Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah-Tanah

Asal Konversi Hak-Hak Barat

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran

Tanah.

Indonesia. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang

Pendaftaran Tanah.

Indonesia. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian

dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Indonesia. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak

Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang

Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk

Kepentingan Umum.

Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan

Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat

Elektronik.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak

Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran

Tanah.