ANALISIS PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARIS BAGI PARA AHLI WARIS BEDA AGAMA DALAM STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 239/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Pitlo, A. Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Belanda, (Jakarta, 1979.)
Kamilah, Anita. Bangun Guna Serah Build Operate And Transfer/BOT.
Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah Perspektif Hukum Agraria, hukum
Perjanjian Dan Hukum Publik. (Bandung: Keni Media 2013.)
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia Dalam perspektif Islam, Adat dan
BW. (Bandung: Refika Aditama, 2005.)
Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti,
)
Ng. Soebekti , Poesponoto. K. Azas Dan Susunan Hukum Adat. (Jakarta:
Pradnya Paramita, 1960.)
Idris Ramulyo, M. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam
dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). (Jakarta:
Sinar Grafika, 1994.)
Yahya Harahap,M. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan Dan
Penyelesaian Sengketa. Cetakan ke-1. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.)
Wahjono, Padmo. Pembangunan Hukum di Indonesia. (Jakarta : In-Dhill.Co
: 1989.)
Hanitijo Soemitro, Ronny. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri.
(Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.)
Rachmad, A. Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia.
(Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.)
Sunggono,Bambang. Metode Penelitian Hukum. Cetakan ke-6. (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2008.)
Soekanto, Soerjono . dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2006.)
________________. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ke-3, (Jakarta: UI
Press, 1986).
Rawls,John. “a theory of justice, London: Oxford University press” yang sudah
diterjemakan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Uzair Fauzan Prasetyo, Teori
Keadilan. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2006.)
Kelsen,Hans. General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Raisul
Muttaqien. (Bandung: Nusa Media,2011.)
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan
Agama. (Jakarta: Prenada Media Grup, 2008.)
Asshidiqie, Jimly. Menuju Negara Yang Demokrasi. (Jakarta: PT.Bhuana Ilmu
Populer,2009.)
Masyhur,Kahar. “Membina Moral dan Akhlak”. (Jakarta: Kalam Mulia,1985.)
J. van Apeldoorn,L. “Pengantar Ilmu Hukum”. Cetakan ke-2. (Jakarta: Pradnya
Paramita, 1996.)
Asshidiqie,Jimly. Menuju Negara Hukum Yang Demokrasi. (Jakarta: PT.
Bhuana Ilmu Populer, 2009.)
A. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
_________.Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
_________.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
_________.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa.
_________.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
_________.Kompilasi Hukum Islam.
B. Jurnal
Jurnal wawasan hukum
https://media.neliti.com/media/publications/183354-IDE-tinjauan-yuridispembagian-waris-bagi-ah.pdf