KEWENANGAN INDEPENDENSI HAKIM DALAM PENERAPAN PIDANA MINIMAL KHUSUS (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 144/PID.SUS/2019/PN KDS)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Adji, Oemar Seno. Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Erlangga, 1987.
Apeldoorn, L.J.Van Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Pradnya Paramita,
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra
Aditya Bakti, 2002.
Arivia, Gadis. Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual Pada Anak. Jakarta:
Ford Foundation, 2005.
Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada
Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana
Prenada Media, 2006.
Kanter, E.Y dan S.R Sianturi. Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia Dan
Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2002.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Bandung: Nusa Media, 1971.
Magnan, Bagir. Sistem Peradilan Berwibawa Suatu Pencarian. Yogyakarta: FH
UII Press, 2005.
Makarao, Mohammad Taufik, Weny Bukarno, dan Syaiful Azri. Hukum
Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
Margono. Asas Keadilan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan
Hakim. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Marlina. Hukum Penitensier. Bandung: PT Refika Aditama, 2011.
Moeljanto. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Nazir, Moh. Metode Riset. Jakarta: Ghalia, 1988.
Tamara Arruum Shafira & R.Rahaditya
KEWENANGAN INDEPENDENSI HAKIM DALAM PENERAPAN
PIDANA MINIMAL KHUSUS
(STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 144/PID.SUS/2019/PN KDS)
Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
Sutiyoso, Bambang dan Sri Hastuti Puspitasari. Aspek-aspek Perkembangan
Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia.Yogyakarta: UII Press, 2005.
B. Peraturan Perundang – undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
C. Artikel Jurnal Cetak
Muqaddas, Busyro. “Mengkritik Asas- Asas Hukum Acara Perdata” Jurnal
Hukum Ius Quia Iustum. Volume 47, Nomor 4 (April 2002).
Maslihah, Sri. “Kekerasan Terhadap Anak: Model Transisional dan Dampak
Jangka Panjang.” Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini. Volume 1, Nomor
(Juli 2006).
Sunarto. “Kriminalisasi Dalam Tindak Pidana Terorisme,” Jurnal Equality.
Volume 12, Nomor 2 (Maret 2007).
D. Website
Anonim. “Perlindungan Anak Sebagai Korban Kejahatan Seksual.” http://ditjen
pp.kemenkumham.go.id. Diakses tanggal 22 September 2020.
Anonim. “Global Report Violence in Childhood.”
http://www.knowviolenceinchildhood.org. Diakses tanggal 14
Desember 2020.
Tamara Arruum Shafira & R.Rahaditya
KEWENANGAN INDEPENDENSI HAKIM DALAM PENERAPAN
PIDANA MINIMAL KHUSUS
(STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 144/PID.SUS/2019/PN KDS)
Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
Anonim. “Thematic Report: Unrecognised sexual Abuse and Exploitation of
Children in Child, Early and Forced Marriage.” https://www.ecpat.org/.
Diakses tanggal 2 Agustus 2020.
KPAI. “Data Terpilah Kasus Anak.” https://bankdata.kpai.go.id. Diakses tanggal
Agustus 2020.
Liaamani. “Kerangka Teoritis.” http://liaamami.blogspot.co.id. Diakses tanggal
Oktober 2020.
LPSK. “Kasus Kejahatan Seksual pada Anak.” https://lpsk.go.id. Diakses tanggal
September 2020.