ANALISIS TERHADAP BATASAN PEMBERLAKUAN TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN FORCE MAJEURE DARI KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEBAKARAN HUTAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 591/PDT.G-LH/2015/PN.JKT.SEL DAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 540/PDT/2017/PT.DKI)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Amiruddin dan H. Zainal Asikin. (2004), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Asikin, Zainal. (2012), Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.
Cst Kansil, Christine S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit. (2009), Kamus Istilah Hukum, Jakarta.
Fakhriah, Efa Laela. (2013), Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata, Bandung: PT Alumni.
Fuady, Munir. (2013), Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Hardjasoemantri, Koesnadi. (1991), Hukum Perlindungan Lingkungan, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hanitijo, Ronny. (1988), Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia.
Kelsen, Hans. (2007), sebagaimana diterjemahkan oleh Soemardi, General Theory Of Law and State, Teori Umum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE, Jakarta: Media Indonesia.
Kelsen, Hans. (2006), sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Muttaquien, Teori Hukum Murni Nuansa & Nusa Media, Bandung.
Manulang, Fernando M. (2007), Hukum dalam Kepastian, Bandung: Prakarsa.
Mertokusumo, Sudikno. (2007), Mengenal Hukum Suatu Pengantar,Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, Abdulkadir. (2010), Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti.
ND, Mukti Fajar & Yulianto Achmad. (2010), Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Otto, Jan Michiel. (2003), Kepastian Hukum di Negara Berkembang, Jakarta: Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia.
Rubaie, Achmad. (2007), Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang: Bayumedia Publishing.
Simanjuntak, P.N. H. (2017), Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono. (2010), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:
Universitas Indonesia.
Suadi, H. Amran. (2018), Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum, Jakarta: Prenamedia Group.
Sukami. Cyber Law: Kontrak Elektronik dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, T.t.p: Pustaka Sutra.
Sunarso, Siswanto. (2005), Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian. (2010), Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Zainal Arifin, E. (2009), Metode Penulisan Ilmiah, Jakarta: Pustaka Mandiri.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.
. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.
. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 540/PDT/2017/PT.DKI