PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DRIVER OJEK ONLINE TERHADAP PEMBATALAN SEPIHAK OLEH KONSUMEN YANG TIDAK BERITIKAD BAIK
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Badudu, J.S dan Sutan Mohammad. Kamus Umum Bahasa Indonesia. (Jakarta: PT Intergraphic, 1994).
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. (Surabaya: Bina Ilmu, 1987
Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), (Yogyakarta: FH UII Press, 2013).
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Cetakan ke-13. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017).
Muhammad,Abdulkadir. Hukum dan Metode Penelitian Hukum. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004).
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. (Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2003
Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Perdata, Cetakan Ke-7, (Bandung: Sumur Bandung, 1979
Raharjo, Handri. Hukum Perjanjian di Indonesia. Cetakan ke-1. (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009).
Salim, HS. Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUH Perdata (Buku I). (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006).
Saputra, Rendy. Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan ((Misbruik van Omstandigheden) dalam Hukum Perjanjian Indonesia”. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2016
Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan Lahir Dari Perjanjian. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1995).
Soemantri, Sri. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, (Bandung: Alumni, 1992).
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PT Intermasa, 2001).
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Cetakan ke-8. (Bandung: Alfabeta, 2009).
Wijayanto, Doni. GO-JEK FOR EVERY NEED, (Solo: Tiga Serangkai, 2018).
Artikel Jurnal Online
Amajida, Fani Darma. “Kreativitas Digital Dalam Masyarakat Risiko Perkotaan: Studi Tentang Ojek Online GO-JEK di Jakarta”. Jurnal Informasi Kajian Ilmu Komunikasi. Volume 46. Edisi No.1. Tahun 2016.
Johanes, Gunawan. “Reorientasi Hukum Kontrak di Indonesia”. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 22. Edisi No.6.
Kutipan Makalah/Paper/Orasi Ilmiah
Anindhita, Wiratri et al. “Analisis Penerapan Teknologi Komunikasi Tepat Guna Pada Bisnis Transportasi Ojek Online. Makalah. Disampaikan pada Seminar Nasional INDOCOMPAC. (Jakarta: 2016).
Pratama et al., "Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." Diponegoro Law Journal, Edisi No. 5 Tahun 2016.
Widyawati, Vanda et al. “Tanggung Jawab PT Gojek Indonesia terhadap Kerugian yang Diderita Pengemudi Gojek Melalui Fitur Go-Food”, Jurnal Cakrawala Hukum. Volume 9. Eidi No. 1. Tahun 2018.
Website
Andi Hamzah dan Simanjuntak. “Soal Perlindungan Hukum”, www.merdeka.com, 24 April 2016.
Anonim. “Perlindungan Hukum Konsumen Transportasi Online”, www.kanalhukum.com
_______. “Driver ojek Online Berani Cancel Orderan di Depan Pelanggan”, www.jatim.tribunnews.com, 12 Juli 2017
Biro Komunikasi dan Informasi Publik, “Mengenal dan Memahami PM 108 Tahun 2017”, www.dephub.go.id, 02 November 2017.