ANALISIS PENGEMBALIAN ASET TERPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 250K/PID.SUS/2018 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Main Article Content

Dennis Nathanael Lempoy
Firman Wijaya

Abstract

Drug dealer Murtala Ilyas commits a crime of money laundering from the results of narcotics transactions. However, in the Supreme Court Decree No. 250K / Pid.Sus / 2018, the Supreme Court judge sentenced the Defendant to an 8-year prison sentence and a fine of Rp. 5,000,000,000 and the judge returns the Asset in the Value of Rp. 142,131,500,000 to the Defendant. The problem faced in writing this thesis is whether the return of assets convicted of narcotics crime in the Decision of the Supreme Court Number 250K / Pid.Sus / 2018 in accordance with Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. The research method used in writing this thesis is normative legal research. The results showed that the return of assets convicted of narcotics crime in the Supreme Court Decree Number 250K / Pid.Sus / 2018 was in accordance with the juridical basis namely the Criminal Procedure Code, Narcotics Law, and Government Regulation 40 of 2013, because the assets owned by the defendant amounted to Rp 142,131,500 (one hundred forty two one hundred thirty one five hundred billion), which is evidence number 11, 12, 13, and 14 (12 pieces of gold round rings, 14 rings of gold, 14 rounds of gold rings 8 pieces, and 1 piece of pendant) obtained before the delicti in casu tempus in 2009 until 2016 were returned to the defendant.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Lukitaningsih, Dwi Yanni. Narkoba, Pencegahan dan Penanganannya. (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2001).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan ke-8. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013).

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. (Yogyakarta: Liberty, 1982).

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. (Bandung: Angkasa, 1980).

Sunarso, Siswantoro. Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).

Susnato, Anton Freddy. Semiotika Hukum: Dari Dekonstruksi Teks Menuju Progresivitas Makna. (Bandung: PT. Refika Aditama, 2005).

Widijowati, Rr. Dijan. Pengantar Ilmu Hukum. (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2018).

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

_______. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062.

_______. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164

________. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419.

Jurnal

Wignyosumarto, P. “Peran dan Tugas Hakim Pengawas”. Varia Peradilan Nomor. 246 Tahun XXI. 2006).

Internet

Kurnia, Abi Jam'an. “Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c50e855a3c5f/perampasan-aset-hasil-tindak-pidana-narkotika/, diakses 25 April 2020.

Sumandoyo, Arbi. “Jejak Triliunan Rupiah Uang Bandar Narkoba”,

https://tirto.id/jejak-triliunan-rupiah-uang-bandar-narkoba-bCGV. diakses 25 April 2020.