URGENSI PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM SEBAGAI UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PENANGANAN KASUS PENIMBUNAN MASKER DAN HAND SANITIZER DI MASA WABAH COVID-19

Main Article Content

Febriawan Mahendra
R Rahaditya

Abstract

Masks and hand sanitizers are items that are very much needed by the community to prevent and protect from the transmission of the Covid-19 Virus. However, the covid-19 outbreak has been used by irresponsible parties to seek profit by hoarding masks which resulted in scarcity of goods on the market. The police made arrests and charged the perpetrators with Law No. 7 of 2014 concerning Trade, however, the two types of goods are not the categories of basic and important goods so that the process of handling hoarding cases does not run properly, resulting in a legal vacuum. The legal consequence of not regulating masks and hand sanitizers in the case of stockpiling as a basic and important item will have implications for the law enforcement process in handling the crime of hoarding masks and hand sanitizers that cannot run optimally. Therefore, there is an urgency that can be taken by law enforcement officials to process hoarding cases through legal discovery by judges in court. In handling this case, the judge must make legal findings through extensive discernment by likening masks and hand sanitizers which are not categorized as essential and important items, but given the situation and conditions of the Covid-19 pandemic which require these two items to be considered or interpreted as important items. with extensive interpretation.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Hakim, Lukman. Asas-asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Cetakan Pertama. (Yogyakarta: Deepublisher, 2020).

Jasin, Johan. Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia di Era Otonomi Daerah, Cetakan Pertama. (Yogyakarta: Deepublish, 2019).

Manan, Abdul. Aspek-aspek Pengubah Hukum, Edisi Pertama. Cetakan ke-3. (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009).

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta: Rineka Cipta, 2002).Qamar, Nurul. dkk, Negara Hukum atau Negara Kekuasaan (Rechtsstaat or Machtstaat). Cetakan Pertama. (Makassar: SIGn, 2018).

Raharjo, Handri. Sistem Hukum Indonesia: Ketentuan-ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional. Cetakan Pertama. (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2016).

Rokhmad, Abu. Hukum Progresif Pemikiran Satjipto Rahardjo dalam Perspektif Teori Maslahah, Cetakan ke-1. (Semarang: Program Pascasarjana IAN Walisongo dan Pustaka Rizky Putra, 2014).

Witanto, Darmoko Y. dan Arya P.N. Kuntawijaya. Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana. Cetakan ke-1. (Bandung: Alfabeta, 2013).

Peraturan.Perundang-Undang

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

_______. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

_______. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

_______. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

_______. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Jurnal

Thohir, Ach. “Menggali Makna Asas Legalitas dan Perkembangannya di Indonesia”, Jurnal Al-Mazahib, Volume 1, No. 2, Desember 2012.

Wibowo, Basuki Rekso. “Mengefektifkan Hukum Sebagai Sarana Perubahan”, Varia Peradilan. Majalah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Tahun IV, No.37. Oktober 1988.

________. “Peranan Hakim dalam Pembangunan Hukum”, Pro Justisia, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Tahun XV, Nomor 4, Oktober 1997.

Internet

Burhanuddin. S.T. “Terkait Corona, Kasus Penimbunan Masker, Obat Hand Sanitizer, Sembako hingga penyebar hoaks, Jaksa Agung Memerintahkan Jaksa Se-Indonesia Agar Pelakunya Dituntut Hukuman Maksimal”, https://www.kejaksaan.go.id, diakses 26 Desember 2020, pukul 14.15.

Redaksi Kompas, “Polisi Tangani 18 Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer”, https://nasional.kompas.com, diakses 20 Juni 2020.

Redaksi Tempo, “Polri: 25 Pelaku Penimbun Masker Ditindak Secara Administratif”, https://nasional.tempo.com, diakses 20 Juni 2020.

Redaksi Detik, “Belum diatur Secara Tertulis, Bisakah Penimbun Masker dijerat Jaksa”. https://news.detik.com, diakses 20 Juni 2020.

Redaksi Merdeka, “Polri Temukan 18 Kasus Penimbunan APD serta Hand Sanitizer”, https://www.merdeka.com, diakses 29 Oktober 2010, Pukul 09.10.

Redaksi Kompas, “Polisi Tangani 18 Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer”, https://nasional.kompas.com, diakses 20 Juni 2020, Pukul 11.20.

Redaksi Detik, “Polri Tangani 18 Kasus Penimbunan Masker dan 70 Hoax Terkait Corona”, https://news.detik.com, diakses 29 Oktober 2020, Pukul 10.00.

Redaksi Kumparan, “Penimbun 350 Kardus Masker Dalam Apartemen di Grogol Jadi Tersangka”, https://kumparan.com, diakses 29 Oktober 2020, Pukul 11.33.

Redaksi Tribunews, “Mahasiswi Penimbun Masker di Tanjung Duren Jakarta Barat Dikenakan Wajib Lapor”, https://jakarta.tribunnews.com, diakses 29 Oktober 2020, Pukul 10.30.

Redaksi Kompas, “Dua Tersangka Penimbunan Masker Non Medis Beli Rp.22.000 Per Boks Dijual Rp.200.000 Per Boks”, https://megapolitan.kompas.com, diakses 29 Oktober 2020, Pukul 12.45.

Sembiring, Ariehta Eleison. “Penimbunan Masker, Tafsir Teleologis, dan Inti Delik”, https://www.researchgate.net/publication.

Yuwono, Argo. “Ditanya Soal Penanganan Kasus Penimbunan Masker Ini Kata Mabes Polri”. https://nasional.kompas.com, diakses 26 Desember 2020, Pukul 14.10.

Kamus

Rudiyat, Chalie. Kamus Hukum. Edisi Lengkap. (Jakarta: Pustaka Mahardika, tanpa tahun).