TANGGUNG JAWAB PLATFORM E-COMMERCE DAN MERCHANT TERHADAP KONSUMEN DARI PEREDARAN KOSMETIKA TANPA IZIN EDAR (CONTOH PUTUSAN NOMOR 142/PID.SUS/2020/PN.JKT.BRT)

Main Article Content

Felicia Ade Putri
Jeane Neltje Saly

Abstract

The rise of cosmetics distribution in Indonesia, has a good and bad impact on consumers.  In this modern era, cosmetics can also be circulated via the internet, one of which is through e-commerce platforms.  So that business actors in the e-commerce platform or it can be called merchants can distribute cosmetics even though they do not have a distribution license from the authorized agency.  Cosmetics without distribution permits can be distributed through the e-commerce platform freely, without requiring a permit as stipulated by the minister or BPOM.  For example, use Decision Number 142/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt, where merchants who distribute cosmetics without distribution permits through several e-commerce platforms in Indonesia.  But what about the responsibilities of e-commerce platforms and merchants as business actors because they have harmed consumers by distributing cosmetics that do not have a distribution license.  The purpose of this study is to find out more about the responsibilities of e-commerce platforms and merchants.  In order to answer these problems, a normative research method is used and uses two approaches, namely the statutory approach and the case approach, with deductive analysis techniques.  The results of this study indicate the need for strict supervision of cosmetics circulating through the e-commerce platform circulated by merchants as business actors providing products to consumers.

Article Details

Section
Articles

References

Buku dan Book Chapter

Ariestya, Fiena. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Tidak Menerima Uang Kembalian Dalam Transaksi Jual Beli Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pekanbaru: FH Universitas Riau,2015.

Arifin, Syamsyul. Pengantar Hukum Indonesia. Medan: Medan area University Press, 2012.

Fajar, Mukti dan Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Fajar, 2017.

Gultom, Elisatris, Cyber Law: Suatu Pengantar Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Perdagangan Melalui Elektronic Commerce, Bandung: Elips, 2002.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Percetakan M2 Print, 2007.

Hamzah, Andi, Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Miru, Ahmad. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Romaza, Nia Anggraimi et al. Statistik E-Commerce 2019. Jakarta, Badan Pusat Statistik, 2019.

Samsul, Inosentius. Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia, 2004.

Sanusi, M.Arsyad. Hukum Teknologi dan Informasi. Jakarta: Tim Kemas Buku, 2005.

Setiono, Rule Of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2004.

Sidharta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2004.

Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Cetakan ke-6. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.

Suparni, Ninick, Cyberspace Problematika & Antisipasi Pengaturannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Suryana. Metodologi Penelitian. Bandung: UPI, 2010.

Tim penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1991.

Triwulan, Titik dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2000.

Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII tentang Izin Produksi Kosmetika.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) yang Berbentuk User Generated Content.

Jurnal

Barkattulah, Abdul Halim, “Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Internasional menurut UU No. 11 Tahun 2008”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 29 No. 1 Tahun 2010.

Hertanto, Ari Wahyudi, “Pencantuman Batasan Tanggung Jawab Pemilik/Pengelola Situs dalam Transaksi Jual Beli Secara Online dan Dampaknya Bagi Konsumen”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-45, No. 1 Januari-Maret, 2015.

Meliza, Edtriana, “Pelaksanaan Pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Izin Edar (TIE) Di Kota Pekanbaru Tahun 2012”, Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2014.

Mia Amelia & A.M. Tri Anggraini, “Peran Pemerintah dalam Mengawasi Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Surat Izin Edar Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus: Putusan Nomor 874/Pid.Sus/2018/PN.Sda), Jurnal Hukum Adigama, Volume No. 3 Tahun 2020.

Rasyid, Zakari dan Ermanto Fahamsyah, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Dugaan Manipulasi Iklan Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum Adigama, Volume No. 2 Tahun 2019.

Rusmawati, Dianne Eka, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7. No. 2, Mei-Agustus 2013.

Internet

Agus Tri Haryanto, “Riset: Ada 175,2 Juta Pengguna Internet di Indonesia)”, https://inet.detik.com/cyberlife/d-4907674/riset-ada-1752-juta-pengguna-internet-di-indonesia, diakses tanggal 13 agustus 2020

Amaliah, Nadhira “Penerapan Kewajiban Konsumen Untuk Membaca Informasi Barang Berupa Makanan Ringan dan Minuman Dalam Rangka Perlindungan Diri Sebagai Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kecamatan Sail”, https://media.neliti.com/media/publications/184508-ID-penerapan-kewajiban-konsumen-untuk-memba.pdf, hal. 10, diakses pada tanggal 9 November 2020.

Antara, “Alasan Kosmetika Impor Lebih Digemari di Indonesia”, https://cantik.tempo.co/read/1226426/alasan-kosmetika-impor-lebih-digemari-di-indonesia/full&view=ok, diakses tanggal 20 september 2020.

Muthiah, Aulia, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha kepada Konsumen tentang Keamanan Pangan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen”, https://www.researchgate.net/publication/323310206_Tanggung_Jawab_Pelaku_Usaha_kepada_Konsumen_tentang_Keamanan_Pangan_dalam_Perspektif_Hukum_Perlindungan_Konsumen, diakses pada tanggal 12 oktober 2020.

Ram/Apr, “Perlindungan Konsumen Dalam E-commerce Masih Lemah”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol2986/perlindungan-konsumen-dalam-iecommercei-masih-lemah?page=all